HUKUM

Sengketa Hotel Sultan: PT Indobuildco Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Royalti Rp 812 Miliar

×

Sengketa Hotel Sultan: PT Indobuildco Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Royalti Rp 812 Miliar

Share this article
Sengketa Hotel Sultan: PT Indobuildco Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Royalti Rp 812 Miliar
Sengketa Hotel Sultan: PT Indobuildco Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Royalti Rp 812 Miliar

GemaWarta – 06 Juni 2026 | Sengketa panjang terkait pengelolaan dan kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, atas pengelolaan hotel mewah tersebut.

Dengan putusan ini, PT Indobuildco kehilangan hak atas tanah negara tempat Hotel Sultan berdiri, sekaligus diwajibkan membayar denda finansial dalam jumlah besar kepada pemerintah. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh lahan Hotel Sultan (dahulu Hotel Hilton Jakarta) adalah murni milik negara, berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.

🔖 Baca juga:
Skandal Disiplin di Pengadilan Negeri: 28 Aparatur Dihukum, Gugatan Besar PT KAI Menanti Sidang

Dengan adanya ketetapan ini, maka masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang selama ini dipegang oleh PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan mati secara hukum sejak awal tahun 2023. Pengadilan juga memutuskan bahwa hak pemanfaatan tersebut tidak dapat diperpanjang kembali.

Akibat pemanfaatan lahan negara tanpa hak sah, PT Indobuildco dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar royalti kepada negara untuk masa penggunaan tanah sepanjang periode 2007 hingga 2023. Nilai total royalti yang harus dibayarkan adalah sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (AS). Apabila dikonversikan menggunakan nilai kurs rupiah saat ini yang berada di angka Rp17.906 per dollar AS, maka total denda royalti tersebut menembus angka sekitar Rp812,144 miliar.

Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika pemerintah berupaya menyiapkan Jakarta sebagai tuan rumah berbagai agenda internasional, salah satunya Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 yang dijadwalkan berlangsung pada April 1974. Kala itu, Jakarta diperkirakan akan menerima sekitar 3.000 tamu dari berbagai negara.

🔖 Baca juga:
Kapolri Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepolisian

Namun, pilihan hotel bertaraf internasional masih sangat terbatas. Hotel Indonesia menjadi satu-satunya hotel yang dianggap memenuhi standar internasional, tetapi kapasitasnya dinilai belum mencukupi. Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, pemerintah membuka peluang pembangunan hotel-hotel baru di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mendapat tugas untuk mempercepat penyediaan fasilitas perhotelan.

Pembangunan Hotel Sultan kemudian dilakukan pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco yang berada di bawah pengelolaan keluarga Sutowo. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas akomodasi di Jakarta dan meningkatkan kemampuan pariwisata di ibukota.

Sekarang, setelah putusan pengadilan, PT Indobuildco harus meninggalkan lahan Hotel Sultan dan membayar royalti yang cukup besar kepada negara. Eksekusi pengosongan Hotel Sultan telah dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Dengan demikian, sengketa panjang terkait Hotel Sultan akhirnya memasuki babak penyelesaian.

🔖 Baca juga:
Dukung Bareskrim Polri, Puspom TNI Bakal Tindak Tegas Penyalahgunaan LPG dan BBM Ilegal

Kesimpulan dari sengketa ini adalah bahwa pihak PT Indobuildco harus menghormati putusan pengadilan dan meninggalkan lahan Hotel Sultan. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pengelolaan lahan negara dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *