BERITA

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Berapa Besar dan Siapa yang Tidak Menerima?

×

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Berapa Besar dan Siapa yang Tidak Menerima?

Share this article
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Berapa Besar dan Siapa yang Tidak Menerima?
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Berapa Besar dan Siapa yang Tidak Menerima?

GemaWarta – 06 Juni 2026 | Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 sebesar total Rp13,9 triliun untuk 2,35 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif juga mulai dilakukan pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap penerima manfaat berbeda-beda karena menyesuaikan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan masing-masing.

🔖 Baca juga:
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?

PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen.

Secara umum, pencairan gaji ke-13 bagi ASN aktif juga mulai dilakukan pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap penerima manfaat berbeda-beda karena menyesuaikan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan masing-masing.

Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini. Ketentuan tersebut mengatur dasar perhitungan, mekanisme pembayaran, hingga penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat.

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat lainnya. Kebijakan ini mencakup pegawai aktif maupun pensiunan yang memenuhi persyaratan.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori pegawai yang tidak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu kategori yang tidak menerima gaji ke-13. Selain itu, pegawai yang telah pensiun juga tidak menerima gaji ke-13.

🔖 Baca juga:
Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Jaga Kepercayaan Pasar

Dalam beberapa kasus, gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada pegawai yang telah meninggal dunia. Namun, keluarga pegawai yang meninggal dapat menerima gaji ke-13 jika memenuhi persyaratan tertentu.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT TASPEN (Persero). Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat selesai pada bulan Juni 2026.

Untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,9 triliun. Anggaran ini digunakan untuk membayar gaji ke-13 bagi 2,35 juta PNS dan pensiunan.

Dalam beberapa hari terakhir, pencairan gaji ke-13 telah dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah. Pemerintah Provinsi Bengkulu, misalnya, telah menyalurkan gaji ke-13 bagi 10.689 PNS dan PPPK.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional.

Pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya pencairan gaji ke-13, masyarakat dapat meningkatkan pengeluaran mereka dan membantu meningkatkan perekonomian nasional.

🔖 Baca juga:
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP dan Universal Credit yang Benar

Pencairan gaji ke-13 merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif bagi pemerintah. Dengan adanya pencairan gaji ke-13, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan, serta membantu meningkatkan perekonomian nasional.

Pencairan gaji ke-13 merupakan salah satu contoh kebijakan pemerintah yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan, pencairan gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *