HUKUM

Revisi UU Polri: Membuka Peluang Baru bagi Kepolisian dan Masyarakat

×

Revisi UU Polri: Membuka Peluang Baru bagi Kepolisian dan Masyarakat

Share this article
Revisi UU Polri: Membuka Peluang Baru bagi Kepolisian dan Masyarakat
Revisi UU Polri: Membuka Peluang Baru bagi Kepolisian dan Masyarakat

GemaWarta – 07 Juni 2026 | Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah memasuki tahap pembahasan intensif di DPR RI. Pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU Polri, yang mencakup 32 perubahan yang disetujui antara DPR dan pemerintah, serta 36 usulan pemerintah untuk mengubah redaksional RUU Kepolisian tanpa mengubah isi pasal.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Pemerintah telah mengusulkan 28 pasal baru dalam RUU Kepolisian, termasuk ketentuan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian. Namun, penempatan polisi aktif di jabatan sipil murni yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian masih memerlukan ketentuan yang jelas.

🔖 Baca juga:
Ribuan Motor Ilegal Ditemukan di Jaksel, Siap Diekspor ke Afrika

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, revisi UU Polri bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepolisian. Ia juga menekankan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus diatur secara limitatif dan tidak boleh bertumpu pada keputusan kapolri atau diskresi administrasi internal.

Revisi UU Polri juga membahas mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang akan diatur dalam Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, dan Pasal 39D. Kompolnas akan memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol kepolisian, serta memastikan bahwa kepolisian menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.

🔖 Baca juga:
Kerusuhan dan Kekerasan: Dari Riot di Rusia hingga Kriminal di Amerika

Dalam revisi UU Polri, pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk di kementerian dan lembaga lainnya. Namun, hal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan ketentuan yang jelas.

Revisi UU Polri diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepolisian dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, serta memenuhi harapan masyarakat.

🔖 Baca juga:
Kasus Penganiayaan Anak: Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Siak

Kesimpulan, revisi UU Polri merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas kepolisian dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Dengan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian, serta pengaturan yang jelas dan limitatif, diharapkan kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *