HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghinaan Wartawan

×

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Share this article
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghinaan Wartawan

GemaWarta – 21 Juli 2026 | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi MBG: Sony Sonjaya dan Keterlibatan Nanik S Deyang

Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan. Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut dibuat karena pernyataan Hotman dalam konferensi pers dinilai menghina profesi wartawan.

Hotman Paris lahir di Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 1959. Ia merupakan salah satu advokat paling dikenal di Indonesia dengan perjalanan karier yang telah berlangsung lebih dari empat dekade.

🔖 Baca juga:
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya: Upaya Meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebelumnya, PWI Sumut dan PWI Malang Raya juga telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Sumut dan Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam proses penyelidikan, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang diadukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

🔖 Baca juga:
Andrie Yunus Tolak Kesaksian di Pengadilan Militer, Koalisi Sipil Gugat Pelanggaran Konstitusi

Kepolisian akan memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat diterima dan akan diproses secara hukum. Hotman Paris harus bertanggung jawab atas pernyataannya dan meminta maaf kepada wartawan yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *