GemaWarta – 10 Juni 2026 | Pemerintah telah membuka lowongan guru untuk Sekolah Rakyat tahun 2026 dengan 3.053 formasi. Para guru yang berhasil diterima akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran gaji pokok yang bervariasi mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.900.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga akan menerima tunjangan selama masa kerjanya. Namun, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Masalah lain yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah beban anggaran yang besar untuk membayar gaji PPPK. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meminta pemerintah pusat untuk ambil peran dalam pembiayaan PPPK daerah, karena beban anggaran daerah sudah sangat berat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa 39 pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Pemerintah juga melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru, karena belanja pegawai mayoritas pemerintah daerah sudah melebihi 30 persen dari APBD. Sebagai gantinya, pemerintah daerah harus melakukan upaya untuk menekan tingginya belanja pegawai.
Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah dan mencari solusi yang tepat untuk membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji PPPK.
Kesimpulan, pemerintah perlu mempertimbangkan masalah PPPK dengan serius dan mencari solusi yang tepat untuk membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji PPPK. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa guru PPPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah.











