HUKUM

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Selamatkan Rp8,66 Miliar

×

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Selamatkan Rp8,66 Miliar

Share this article
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Selamatkan Rp8,66 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Selamatkan Rp8,66 Miliar

GemaWarta – 10 Juni 2026 | Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp8,66 miliar.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada awal Juni, tepatnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.

🔖 Baca juga:
Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Pramono Anung Minta Penindakan Tegas

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Bea Cukai juga menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang disimpan di gudang tersebut. Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.

🔖 Baca juga:
Interpol RI Siapkan Satgas Kejahatan Siber Lintas Negara

<p NILAI tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Sementara itu, dalam sidang perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerka Seni Raffi Ahmad disebut dalam sidang perkara tersebut.

🔖 Baca juga:
Feri Amsari Dituduh Makar? Kontroversi Kritik Swasembada Pangan yang Mengguncang Kebebasan Berpendapat

Raffi Ahmad disebut pernah menitipkan dua buah barang elektronik dari Amerika Serikat (AS) menuju Indonesia lewat perusahaan PT Blueray Cargo. Namun, KPK memastikan akan mendalami keterlibatan Raffi Ahmad yang disebut menitipkan barang tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengaku belum mengetahui tentang penyebutan nama Raffi Ahmad dalam kasus suap Bea Cukai. Dia pun mengalihkan pembicaraan dengan menyebut pemerintah sedang berkonsentrasi dan bekerja keras menjaga pertumbuhan ekonomi.

Kesimpulan, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *