GemaWarta – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Dua tokoh publik, Ade Armando, aktivis media daring, dan Permadi Arya yang dikenal dengan sebutan Abu Janda, menjadi sorotan kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penghasutan melalui potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melalui perwakilannya, Paman Nurlette, pada tanggal 20 April 2026 dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut pelapor, potongan video yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi Arya di akun Facebook pribadi menimbulkan kegaduhan publik, memicu persepsi negatif, serta berpotensi menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.
APAM menegaskan bahwa laporan tidak mewakili permintaan atau arahan dari pihak JK, melainkan inisiatif independen atas apa yang mereka nilai sebagai penyebaran konten yang dipotong secara selektif. Nurlette menambahkan, “Jika video tersebut diposting utuh, dampak provokatif yang muncul tidak akan terjadi.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap kajian. Ia menjelaskan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta/atau Pasal 243 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). “Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk berisi video utuh serta potongan yang dipublikasikan,” ujar Hermanto.
Ade Armando memberikan respons singkat ketika dihubungi. Ia menyatakan kebingungan atas substansi laporan dan menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit video tersebut, melainkan hanya memberikan komentar atas potongan yang sudah beredar secara online. “Saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Permadi Arya (Abu Janda) menanggapi laporan dengan nada kritis, menyebutnya sebagai bentuk “dendam politik” dan “kebencian” yang berakar pada persaingan politik. Ia menolak tuduhan bahwa ia berniat menghasut publik melalui konten tersebut.
Berikut rangkuman poin penting terkait kasus ini:
- Laporan diajukan oleh APAM pada 20 April 2026 (LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA).
- Barang bukti meliputi video lengkap ceramah JK, potongan yang diunggah, serta dokumen pendukung.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE (2024) dan/atau Pasal 243 KUHP.
- Kedua tersangka belum memberikan pernyataan resmi kepada media selain komentar singkat di atas.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi di dunia maya dan batasan hukum terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan konflik. Pada era digital, potongan video mudah diedit dan disebarkan, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi penegak hukum dalam menilai niat serta dampak sosialnya.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, Ade Armando dan Abu Janda dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan UU ITE dan KUHP. Sementara itu, masyarakat luas diminta untuk lebih kritis dalam mengonsumsi konten yang dipotong atau diseleksi, serta mengedepankan verifikasi sumber sebelum menyebarkannya.
Perkembangan selanjutnya akan dipantau oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan hukum, aktivis media, serta pengamat politik, mengingat implikasi kasus ini dapat menjadi preseden bagi penanganan konten digital serupa di masa mendatang.







