GemaWarta – 07 Juli 2026 | Pengamat telematika Roy Suryo baru saja memperoleh kemenangan dalam praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Menurut Hakim I Ketut Darpawan, tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sesuai dengan izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, Roy Suryo juga dinilai telah bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan hambatan bagi penyidik untuk melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa.
Pengacara Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menyambut gembira putusan ini dan berharap agar kepolisian dapat menjadikan hal ini sebagai evaluasi untuk tidak melakukan upaya paksa tanpa alasan yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan penegakan hukum di Indonesia dan membuka pintu untuk penerapan hukum yang lebih adil bagi masyarakat.
Roy Suryo sendiri mengaku senang dengan putusan ini dan menyatakan bahwa kemenangannya dalam praperadilan ini telah membuka pintu untuk penerapan hukum yang lebih adil bagi masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan menghormati putusan pengadilan tersebut demi menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku saat ini. Penyidikan kasus utama tetap berjalan sah karena berkas perkara dan alat bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dalam putusan tersebut, Hakim I Ketut Darpawan juga menolak permohonan Roy Suryo untuk membatalkan seluruh berkas penyidikan dan melarang penerbitan surat perintah penahanan oleh jaksa.
Putusan ini tentunya membawa dampak besar bagi penegakan hukum di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus-kasus lainnya. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih adil dan transparan.











