GemaWarta – 06 Juli 2026 | Belakangan ini, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim menjadi sasaran OTT KPK. Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT kepada Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat sebelum Ondim. Artinya, KPK sudah melakukan penangkapan 2 Bupati Langkat secara berturut-turut.
Ondim sendiri saat Terbit kena OTT adalah Wakil Bupati Langkat. Terbit terjaring OTT pada Januari 2022 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonos Terbit kemudian disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonisnya tidak berubah pada tingkat kasasi. Selain kasus korupsi, Terbit juga divonis bersalah pada kasus ‘kerangkeng manusia’. Dia awalnya mendapat vonis bebas. Namun, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Ondim menjadi Bupati Langkat kedua yang kena OTT KPK secara berturut-turut. Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB). KPK menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil saat pengejaran di Medan.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan persoalan korupsi di Indonesia belum menyentuh akar masalah. Penindakan hukum yang terus dilakukan belum diimbangi dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Banyaknya kasus tersebut membuat masyarakat tidak lagi terkejut setiap kali KPK mengumumkan penangkapan kepala daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Yaqub yang merupakan pihak swasta tidak langsung dibawa ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hal itu terjadi karena kendala teknis. Yaqub dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatra Utara.
Terlepas dari OTT yang dilakukan KPK, persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks. Dibutuhkan upaya yang lebih serius dan menyeluruh untuk membenahi sistem dan mengatasi akar masalah korupsi. Masyarakat harus terus mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dibutuhkan upaya yang lebih serius dan menyeluruh untuk membenahi sistem dan mengatasi akar masalah korupsi. Masyarakat harus terus mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.











