GemaWarta – 23 April 2026 | Roy Suryo kembali menjadi pusat perhatian publik menjelang lima hari sebelum Rismon Sianipar mengajukan Restitusi (RJ) terkait kontroversi ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah wawancara, Roy menilai pemikiran Rismon “gimana” dan menuding adanya “kepribadian ganda” pada aktivis tersebut.
Rismon Sianipar, yang sebelumnya menolak ijazah Jokowi sebagai palsu, pada 5 April lalu mengumumkan rencananya mengajukan RJ ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pernyataan Roy Suryo yang menyebut Rismon memiliki dua sisi kepribadian memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan banyak pihak menilai komentar tersebut melanggar etika jurnalistik.
Pengacara Roy Suryo selanjutnya menolak proses RJ yang diajukan Rismon, mengklaim bahwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy dan Tifa tidak seharusnya dibawa ke Solo. Tim hukum Roy menegaskan bahwa proses hukum harus tetap terpisah dari upaya RJ, serta menuntut agar gugatan pencemaran nama baik dihentikan.
Kasus ijazah Jokowi sendiri telah menjadi topik hangat sejak awal 2023. Sejumlah pihak menuduh bahwa dokumen akademik Presiden tidak sah, sementara pihak pemerintah menolak tuduhan tersebut sebagai upaya politik. Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menjadi salah satu pengkritik vokal yang menyuarakan keraguan atas keabsahan ijazah tersebut.
- Rismon Sianipar menolak ijazah Jokowi dan mengajukan RJ.
- Roy Suryo menilai Rismon memiliki “kepribadian ganda”.
- Pengacara Roy menolak RJ dan menuntut penghentian kasus pencemaran nama baik.
- Tim hukum menegaskan tidak perlu “sowan” ke Solo dalam proses hukum.
Sementara itu, Rismon Sianipar resmi menerima Surat Panggilan SP3 pada tanggal yang sama, menandakan proses hukum semakin mendekat. Di sisi lain, Roy Suryo tetap bersikap defensif, menegaskan bahwa kritiknya ditujukan pada fakta, bukan pada pribadi Rismon.
Para pengamat hukum menilai bahwa konflik antara kedua tokoh ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang kerap dipengaruhi oleh isu-isu legalitas dan reputasi. Jika proses RJ diteruskan, hal itu dapat menambah beban pada kasus pencemaran nama baik yang sudah berjalan, serta memperpanjang sorotan publik terhadap ijazah Jokowi.
Kesimpulannya, sengketa ijazah Jokowi, tuduhan kepribadian ganda, dan perselisihan terkait RJ menandai babak baru dalam pertarungan hukum dan politik di Indonesia. Pengembangan kasus ini akan menjadi indikator bagaimana institusi hukum menangani isu‑sensitif yang melibatkan tokoh publik.









