GemaWarta – 11 Juli 2026 | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini terjadi setelah namanya dikaitkan dengan penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Ia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan tinggi di Jambi.
Sebelum mundur, Febrie menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang menjadi prioritas Kejaksaan Agung. Namun, hanya berselang beberapa jam, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus.
Kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Polri meliputi dugaan korupsi batu bara PLTU, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia langsung ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri.
Kasus korupsi ini masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir. Masyarakat harus terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.











