GemaWarta – 05 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan 55 kilogram logam mulia platinum di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin. Penyidik menemukan temuan ini saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100 juta serta uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar. KPK juga membekukan rekening senilai Rp 2,27 miliar.
Platina atau platinum adalah salah satu logam paling langka dan paling berharga di dunia. Logam ini memiliki nilai ekonomi sangat tinggi dan tahan korosi.
Bupati Langkat, Syah Afandin, telah ditangkap oleh KPK atas kasus korupsi. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.
Korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan masa depan anak-anak Langkat. Pemerintahan Kabupaten Langkat kemungkinan akan dipimpin oleh Tiorita Surbakti setelah Syah Afandin ditangkap.
Tiorita bukanlah pejabat baru di Langkat. Ia merupakan suami dari Terbit Rencana Perangin-angin yang ditangkap KPK atas kasus korupsi juga.
KPK akan terus menyelidiki kasus korupsi ini dan memastikan bahwa semua pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum.
Kesimpulan, kasus korupsi Bupati Langkat merupakan contoh bahwa korupsi masih merupakan masalah besar di Indonesia. KPK harus terus bekerja keras untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa semua pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum.











