GemaWarta – 12 Juli 2026 | Kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mencuat. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar, yaitu kasus dugaan korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di 12 lokasi berbeda, termasuk rumah mewah di Kawasan Sentul Bogor, Money Changer dan Cafe di Cipete, serta rumah di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan.
Febrie Adriansyah sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Pengunduran diri ini telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Baharudin. Sementara itu, Rudi Margono telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk menggantikan Febrie.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyatakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional. KPK meyakini bahwa penanganan perkara ini akan tetap berjalan secara profesional dan sinergi antara kepolisian dan Kejagung akan tetap terjaga.
Komisi III DPR juga telah mendorong pelibatan KPK dalam supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Komisi III DPR berpendapat bahwa penanganan perkara ini harus tetap berada di bawah supervisi KPK untuk memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan sinergi antara kepolisian dan Kejagung.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar. Peran Febrie dalam kasus-kasus ini masih belum diketahui secara pasti, namun pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa peran Febrie akan diketahui setelah proses penyidikan selesai.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian dan Kejagung telah bekerja sama untuk menangani perkara ini. KPK juga telah terlibat dalam supervisi penanganan perkara ini untuk memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan sinergi antara kepolisian dan Kejagung.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penanganan perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah harus tetap berjalan secara profesional dan sinergi antara kepolisian dan Kejagung. Peran Febrie dalam kasus-kasus ini masih belum diketahui secara pasti, namun pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa peran Febrie akan diketahui setelah proses penyidikan selesai.







