GemaWarta – 12 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Pengambilalihan dapat dilakukan apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat indikasi melindungi pelaku yang sebenarnya, atau penanganan perkara justru mengandung unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila terdapat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang menghambat proses hukum, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat menangani perkara secara profesional dan akuntabel.
Febrie Adriansyah sendiri telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah namanya diseret dalam kasus dugaan korupsi batu bara. Kasus ini melibatkan sejumlah entitas besar, termasuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK belum membahas rencana investigasi bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, KPK siap untuk mengambil alih penanganan kasus jika diperlukan. Ia menekankan bahwa proses pengambilalihan perkara harus mengikuti prosedur hukum yang ketat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi batu bara yang melibatkan Febrie Adriansyah ini masih dalam tahap awal. KPK akan terus melakukan koordinasi dan supervisi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara profesional dan akuntabel. Dengan demikian, KPK dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan dan korupsi dapat dibasmi.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK memiliki peran penting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi, KPK dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan dan korupsi dapat dibasmi. Namun, proses pengambilalihan perkara harus mengikuti prosedur hukum yang ketat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.









