Ekonomi

Utang Luar Negeri Indonesia Mencapai Rp8.000 Triliun, Apakah Ini Pertanda Bahaya?

×

Utang Luar Negeri Indonesia Mencapai Rp8.000 Triliun, Apakah Ini Pertanda Bahaya?

Share this article
Utang Luar Negeri Indonesia Mencapai Rp8.000 Triliun, Apakah Ini Pertanda Bahaya?
Utang Luar Negeri Indonesia Mencapai Rp8.000 Triliun, Apakah Ini Pertanda Bahaya?

GemaWarta – 18 Juli 2026 | Utang luar negeri Indonesia terus melonjak, mencapai Rp8.000 triliun pada Mei 2026. Menurut data dari Bank Indonesia, total utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun. Posisi pinjaman luar negeri Indonesia ini secara tahunan tumbuh sebesar 2,1% (yoy) pada Mei 2026.

Mengutip data statistik yang baru saja dirilis Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia sebesar US$444,4 miliar ini terdiri dari utang luar negeri pemerintah bersama Bank Indonesia serta swasta. Porsi utang luar negeri pemerintah sendiri tercatat mencapai US$217,3 miliar dan Bank Indonesia sebesar US$31,1 miliar. Total utang keduanya adalah US$248,4 miliar.

🔖 Baca juga:
Rupiah Melemah, IHSG Terpuruk, dan Mata Uang Terlemah di Dunia: Apa yang Terjadi?

Utang luar negeri swasta tercatat sebesar US$195,9 miliar. Angka utang ini naik jika dibanding bulan sebelumnya yang hanya US$193,7 miliar. Utang luar negeri swasta ini juga terbagi menjadi utang lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan. Utang lembaga keuangan terbagi menjadi utang perbankan sebesar US$32,7 miliar dan lembaga keuangan non-bank sebesar US$6,3 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa utang luar negeri Indonesia masih berada pada level yang aman. Menurutnya, ukuran kesehatan utang suatu negara tidak dilihat dari besaran nominalnya, melainkan dibandingkan dengan ukuran perekonomian atau size ekonomi. Purbaya menuturkan dalam pengelolaan fiskal Indonesia, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di kisaran 40 persen atau jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang mengacu pada standar Maastricht Treaty.

🔖 Baca juga:
Prabowo Sampaikan Pidato di DPR: Menekankan Komitmen Jaga Fiskal 2027

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kenaikan utang luar negeri pemerintah hingga Mei 2026 menjadi Rp3.933,13 triliun belum berada pada level yang membahayakan. Namun, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah dan naiknya biaya pembayaran utang.

Bank Indonesia juga menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini efektif berlaku pada 1 Juli 2026. Dengan memperluas batas pendanaan luar negeri, bank memperoleh alternatif sumber likuiditas yang lebih beragam. Lembaga keuangan tidak harus bergantung pada tabungan domestik.

🔖 Baca juga:
Purbaya Yudhi Sadewa: Kondisi Ekonomi Indonesia Berbeda dengan Krisis 1998

Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa utang luar negeri Indonesia memang meningkat, namun masih berada pada level yang aman. Pemerintah dan Bank Indonesia terus berupaya untuk mengelola utang luar negeri secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *