GemaWarta – 25 Juli 2026 | Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, meminta agar pembuktian mengenai keaslian ijazah Jokowi dilakukan melalui proses di pengadilan. Permohonan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah.
Aziz menilai perkara yang sedang berjalan saat ini tidak membahas keaslian ijazah, melainkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia berpendapat apabila ingin membuktikan keaslian ijazah, proses hukum seharusnya dilakukan melalui perkara yang secara langsung membahas dokumen tersebut di pengadilan.
Eksepsi sendiri merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan, tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Dalam kasus ini, eksepsi dr Tifa dikabulkan oleh hakim, sehingga proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Polisi menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan hal itu bukan akhir dari proses hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, khususnya terhadap surat dakwaan.
Mantan penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding kubu pengkritik maupun kubu Jokowi tidak sungguh-sungguh berani menguji keaslian dokumen di meja hijau. Ia berpendapat bahwa maneuver hukum yang dilakukan kedua belah pihak, baik melalui eksepsi maupun praperadilan, hanyalah taktik untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara demi menjaga citra politik masing-masing di hadapan publik.
Kasus ini masih berlangsung, dan belum ada keputusan akhir dari pengadilan. Namun, salah satu hal yang pasti adalah bahwa kasus ini akan terus memanas dan menjadi perhatian publik.









