GemaWarta – 24 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan internasional setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengemukakan ide untuk pajaki kapal yang melintasi Selat Malaka. Usulan yang terinspirasi dari kebijakan Iran di Selat Hormuz itu menimbulkan reaksi keras dari tetangga dekat, Singapura dan Malaysia, sekaligus memicu perdebatan dalam lingkup diplomatik serta politik dalam negeri.
Dalam sebuah konferensi pers pada 22 September 2025, Purbaya menyatakan bahwa posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan global dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan tambahan. Ia menggambarkan skema pemajakan serupa dengan yang diterapkan Iran, di mana tarif dikenakan pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Menurutnya, pendapatan yang dihasilkan dapat dibagi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan proporsi yang disesuaikan berdasarkan panjang wilayah perairan masing-masing.
Namun, usulan tersebut segera mendapatkan penolakan tegas. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa jalur transit Selat Malaka harus tetap bebas dan tidak dikenai tarif apapun. “Hak transit dijamin untuk semua orang. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya menutup atau mengenakan tarif di wilayah sekitar kami,” ujarnya dalam wawancara di CNBC. Ia menambahkan bahwa kebijakan bebas perdagangan adalah kepentingan bersama semua negara yang bergantung pada jalur tersebut.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menekankan bahwa keputusan apa pun mengenai Selat Malaka harus diambil secara konsensus. “Tidak ada keputusan sepihak. ASEAN selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya kepada CNA. Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand memang telah melakukan patroli bersama untuk memastikan keamanan maritim, namun pemajakan kapal masih menjadi topik sensitif.
Menanggapi sorotan internasional, Purbaya kemudian mengklarifikasi pada 24 April 2026 bahwa usulnya bukanlah kebijakan resmi yang sedang diproses, melainkan sebuah gagasan yang belum matang. Ia menegaskan bahwa Indonesia, sebagai pihak yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS), tidak memiliki wewenang untuk memungut biaya atas kapal yang melintasi perairan internasional. “Kebebasan navigasi harus dihormati,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa pemerintah sedang menjajaki penyediaan layanan tambahan bagi kapal, seperti pemanduan atau bantuan teknis, yang dapat menghasilkan pendapatan tanpa melanggar prinsip kebebasan navigasi.
Gagasan layanan tambahan ini mencakup potensi pengembangan fasilitas di Selat Banten, Selat Sunda, dan Selat Lombok. Purbaya menyebutkan bahwa layanan semacam itu dapat menjadi sumber pendapatan tambahan yang sah, asalkan tidak menutup hak kapal untuk melintas secara bebas. Ia mencontohkan bahwa layanan pemanduan dapat diberikan dengan biaya terpisah, bukan sebagai tarif transit.
Di dalam negeri, usulan pajaki kapal tersebut menimbulkan perdebatan politik. Presiden Prabowo Subianto pada April 2024 menyoroti pentingnya posisi strategis Indonesia di Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Makassar, yang menyalurkan sekitar 70 persen energi dan perdagangan Asia Timur. Namun, ia tidak secara eksplisit mendukung pemajakan, melainkan menekankan perlunya menjaga keamanan dan kelancaran jalur perdagangan.
Pakar komunikasi politik, Verdy Firmantoro dari Universitas Brawijaya, mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik harus disampaikan dengan hati-hati, terutama dalam era digital. Menurutnya, wacana yang dilontarkan sebelum koordinasi diplomatik dapat menimbulkan kesan defensif di negara tetangga. Ia menilai bahwa kurangnya koordinasi internal antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri mencerminkan kelemahan disiplin pesan dalam pemerintah.
Di sisi lain, DPR RI menilai usulan Purbaya berpotensi memicu konflik baru. Beberapa anggota parlemen mengingatkan bahwa tindakan sepihak dapat menimbulkan ketegangan di kawasan yang sudah sensitif. Mereka menuntut agar pemerintah melakukan kajian menyeluruh serta konsultasi dengan negara-negara ASEAN sebelum melangkah lebih jauh.
Secara ekonomi, potensi pendapatan dari tarif kapal diperkirakan signifikan mengingat Selat Malaka merupakan jalur perdagangan utama dunia. Menurut data perdagangan, sekitar 22.000 kapal melewati selat ini setiap tahunnya, mengangkut komoditas energi, barang manufaktur, dan bahan mentah. Namun, estimasi pendapatan harus memperhitungkan dampak potensial pada volume perdagangan, biaya tambahan bagi pelaku industri, serta risiko penurunan investasi asing.
Kesimpulannya, meski usulan pajaki kapal di Selat Malaka menawarkan peluang ekonomi, realitas hukum internasional, kepentingan regional, dan dinamika politik domestik membuatnya menjadi isu yang kompleks. Pemerintah Indonesia kini berada pada persimpangan antara mengoptimalkan potensi strategisnya dan menjaga stabilitas diplomatik serta kelancaran perdagangan global.











