HUKUM

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Abdul Wahid, Gubernur Riau Nonaktif

×

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Abdul Wahid, Gubernur Riau Nonaktif

Share this article

GemaWarta – 06 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Putusan ini dianggap terlalu ringan oleh KPK, mengingat tuntutan awal yang diajukan adalah 8,5 tahun penjara.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Tahun Anggaran 2025. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, juga dijangkau vonis yang dianggap terlalu ringan.

🔖 Baca juga:
KPK Tekankan Pentingnya Integritas dalam Penanganan Kasus Korupsi dan Kaderisasi Partai Politik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim. KPK menilai bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan dan tidak mencerminkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Upaya banding ini merupakan langkah hukum yang sah dan merupakan bagian dari proses peradilan pidana. KPK berharap bahwa dengan banding ini, putusan pengadilan dapat direvisi sehingga sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa.

🔖 Baca juga:
KPK Duga Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

Sementara itu, dalam perkembangan lain, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, yang memiliki nama sama dengan Gubernur Riau nonaktif, menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Kebakaran tersebut menghanguskan satu rumah dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Dalam kesimpulan, kasus Abdul Wahid dan kebakaran di Utan Kayu merupakan dua peristiwa yang berbeda dan tidak terkait. Namun, keduanya menarik perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keselamatan masyarakat.

🔖 Baca juga:
Emil Dardak Tekankan Momentum Pembenahan Setelah OTT KPK Jaring Tiga Kepala Daerah di Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *