HUKUM

Jaksa Agung Terlibat Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, Apa Yang Terjadi?

×

Jaksa Agung Terlibat Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, Apa Yang Terjadi?

Share this article
Jaksa Agung Terlibat Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, Apa Yang Terjadi?
Jaksa Agung Terlibat Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, Apa Yang Terjadi?

GemaWarta – 14 Agustus 2026 | Baru-baru ini, Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi swasta berinisial BH dan LW dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi Chromebook dan Minyak Mentah: Ibam dan Arief Sukmara Hadapi Sidang Vonis

Sementara itu, dalam kasus lain, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani mendorong penggunaan dana desa sesuai kebutuhan. Hal ini disampaikan dalam Pelantikan anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa & LPMK Nasional (Abpednas) di Provinsi Gorontalo.

Reda menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus dipergunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan desa masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Di lain pihak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka suara soal dua pegawai pajak yang menjadi tersangka dalam kasus manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Purbaya mengatakan kasus tersebut merupakan perkara lama yang terus berkembang hingga akhirnya menyeret dua pegawai DJP.

🔖 Baca juga:
Rangkaian Gugatan Hukum Terkini: Dari Ijazah Ditolak hingga Penghasutan KUHP, Apa Dampaknya?

Ia juga mengingatkan kepada pegawai DJP untuk tidak main-main dalam menjalankan tugasnya, karena ujungnya nanti bakal diketahui aparat penegak hukum. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan terhadap kedua pegawai tersebut, namun tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Akhirnya, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah perlu ditelusuri secara mendalam. Temuan uang dan emas batangan saat penggeledahan rumah Febrie dinilai menjadi salah satu indikasi yang perlu dikaji penyidik.

Yenti mengatakan jumlah harta tersebut perlu ditelusuri asal-usulnya dan disesuaikan dengan profil serta penghasilan Febrie sebagai aparat penegak hukum. Ia menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari buruknya tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

🔖 Baca juga:
Ahmad Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

Dalam kesimpulan, kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan jaksa agung dan pegawai pajak merupakan persoalan serius yang perlu ditangani dengan profesional dan transparan. Penggunaan dana desa yang sesuai kebutuhan dan pengelolaan yang akuntabel juga sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *