HUKUM

Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar, Sebut Penuntutan Era Jampidsus Lama Sangat Kejam

×

Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar, Sebut Penuntutan Era Jampidsus Lama Sangat Kejam

Share this article
Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar, Sebut Penuntutan Era Jampidsus Lama Sangat Kejam
Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar, Sebut Penuntutan Era Jampidsus Lama Sangat Kejam

GemaWarta – 13 Agustus 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tudingan jaksa terkait penerimaan uang Rp809 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem menyebut transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang tidak melibatkan dirinya dan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.

🔖 Baca juga:
Intip Daftar Saham Konstituen MSCI Indonesia: BBCA, AMMN, GOTO dan Dampak HSC pada Transparansi Pasar

Menurut Nadiem, kesaksian Direktur Utama GoTo Andre Sulistyo dalam persidangan banding memperkuat pembelaannya terkait transaksi senilai Rp809 miliar.

Nadiem mengatakan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diberitahukan kepadanya ketika terjadi dan ia mengaku baru mengetahui transaksi tersebut ketika proses penyidikan berlangsung.

Nadiem juga mengatakan bahwa dirinya tidak menjual saham maupun menerima manfaat dari kenaikan nilai saham terkait transaksi tersebut.

Ia menyebut seluruh transaksi tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit.

Nadiem juga mempersoalkan putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar meski menurutnya hakim menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.

🔖 Baca juga:
Eks Bos Google Ungkap: Investasi GoTo Tidak Terkait Dengan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, disertai denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809 miliar.

Nadiem menilai keterangan mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Soelistyo, dalam persidangan memperkuat bantahannya bahwa dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar.

Menurut Nadiem, transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi tersebut saat proses penyidikan berlangsung.

Nadiem mengatakan Andre telah menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan transfer kembali dari PT Gojek Indonesia ke PT AKAB pada hari yang sama.

🔖 Baca juga:
Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook

Nadiem menyebut dirinya tidak menerima manfaat dari kenaikan nilai saham maupun aliran dana dari transaksi tersebut.

Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar itu tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit serta pengawasan otoritas terkait.

Nadiem optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Kesimpulan dari seluruh pernyataan Nadiem Makarim adalah bahwa dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar dan tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *