HUKUM

Yusril Ihza Mahendra: Kasus Penghinaan Presiden dan Tantangan Ad-Dhuha Berhadiah Miras

×

Yusril Ihza Mahendra: Kasus Penghinaan Presiden dan Tantangan Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Share this article
Yusril Ihza Mahendra: Kasus Penghinaan Presiden dan Tantangan Ad-Dhuha Berhadiah Miras
Yusril Ihza Mahendra: Kasus Penghinaan Presiden dan Tantangan Ad-Dhuha Berhadiah Miras

GemaWarta – 16 Agustus 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa hanya presiden atau wakil presiden yang dapat mengadukan dugaan penghinaan terhadap mereka.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat menindak dugaan pelanggaran tanpa pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum. Ia menambahkan bahwa putusan MK memperjelas legal standing pengadu untuk mencegah multitafsir dan menegaskan bahwa ruang kritik dan ekspresi tetap ada dalam negara demokrasi.

🔖 Baca juga:
Pemberantasan Barang Palsu dan Penipuan Online: Upaya Polisi dan Pemerintah

Dalam perkembangan lain, Yusril juga meminta polisi untuk menangani kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) secara serius. Ia khawatir bahwa kasus tersebut dapat memicu kemarahan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) jika tidak ditangani dengan baik.

Yusril menilai bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya melihat unsur pidananya, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan rasa kepantasan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar polisi mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk memulihkan keadaan dan memberikan kepastian hukum.

🔖 Baca juga:
Senjata Misterius di Sekolah Jaksel: Antara Kegiatan Ekstrakurikuler dan Penyelewengan Dana

Menurut Yusril, putusan MK terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan menjadi rujukan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut sebagaimana mestinya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia telah menyaksikan beberapa kasus penghinaan presiden dan wakil presiden yang telah memicu perdebatan dan kontroversi. Putusan MK terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperjelas batasan-batasan ekspresi dan kritik dalam negara demokrasi.

🔖 Baca juga:
Dokter Richard Lee: Antara Kasus Hukum dan Kerinduan Terhadap Anak-anak

Sementara itu, kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) telah menimbulkan ketersinggungan di sebagian masyarakat. Yusril berharap bahwa penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara hati-hati dan memberikan kepastian hukum untuk memulihkan keadaan.

Kesimpulan dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra adalah bahwa putusan MK terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden memberikan kepastian hukum dan memperjelas batasan-batasan ekspresi dan kritik dalam negara demokrasi. Sementara itu, kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) perlu ditangani secara serius dan hati-hati untuk memulihkan keadaan dan memberikan kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *