GemaWarta – 01 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah deretan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pengelolaan Energi Indonesia (LPEI). Pada Rabu (29/4/2026) di Gedung Merah Putih, KPK memanggil dua saksi dari perusahaan swasta PT Loco Montrado, tepatnya Komisaris Kok Tjiap Bong (KTB) serta seorang pegawai bernama VC. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar, mantan Direktur Utama Loco Montrado, yang dinyatakan meninggal dunia pada April 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SP3 dikeluarkan karena pemilik manfaat PT Loco Montrado telah wafat, sehingga proses penyidikan terhadap perusahaan harus dipindahkan ke tahap penyidikan korporasi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujar Budi dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa selain KTB dan VC, KPK juga memanggil tiga saksi tambahan: mantan pegawai STI, mantan pegawai JP, serta MC yang merupakan ibu rumah tangga.
Kasus LPEI bermula pada tahun 2017 ketika PT Antam (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anode logam. Pada Januari 2023, KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka. Siman Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama pada Oktober 2025, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Pada Agustus 2025, KPK memperluas penyidikan dengan menambahkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Langkah KPK untuk memanggil saksi-saksi dari PT Loco Montrado mencerminkan strategi baru dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan entitas swasta dan publik secara bersamaan. Menurut Budi Prasetyo, “KPK panggil saksi” merupakan upaya mengumpulkan bukti materiil dan keterangan saksi yang dapat menjelaskan alur transaksi, mekanisme pengadaan, serta peran masing‑masing pihak dalam proses korupsi.
Berikut rangkaian saksi yang dipanggil pada tahap ini:
- Kok Tjiap Bong (KTB) – Komisaris PT Loco Montrado
- VC – Pegawai PT Loco Montrado
- STI – Mantan pegawai PT Loco Montrado
- JP – Mantan pegawai PT Loco Montrado
- MC – Ibu rumah tangga yang memiliki kedekatan dengan pihak terkait
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka untuk melibatkan saksi tambahan dari lembaga keuangan, konsultan hukum, dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses tender. Hal ini penting untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga mengalir melalui rekening perusahaan luar negeri dan menutupi kerugian negara.
Pengembangan kasus LPEI tidak lepas dari dinamika politik dan ekonomi nasional. Kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di BUMN serta transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah telah menyiapkan dua kajian kebijakan untuk mencegah terulangnya korupsi serupa, terutama di sektor kehutanan dan energi.
Reaksi masyarakat terhadap pemanggilan saksi ini beragam. Beberapa organisasi anti‑korupsi menyambut langkah KPK sebagai sinyal tegas bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan swasta untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban. Sementara itu, kalangan bisnis menilai proses penyidikan harus tetap adil dan tidak menghambat iklim investasi.
Ke depan, KPK berencana melanjutkan pemeriksaan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau serta di kantor pusat KPK di Jakarta. Hasil akhir penyidikan diperkirakan akan memuncak pada penetapan dakwaan terhadap individu serta entitas korporasi, yang dapat berujung pada sanksi pidana, denda, serta pemulihan kerugian negara.
Kesimpulannya, pemanggilan dua saksi utama dari PT Loco Montrado menandai babak baru dalam penyidikan kasus LPEI. Dengan mengumpulkan keterangan saksi internal, KPK berharap dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, menegakkan prinsip akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi anti‑korupsi.











