GemaWarta – 08 Juni 2026 | Korupsi di Indonesia kini memperlihatkan potret yang kian mengkhawatirkan lewat berbagai fakta baru yang ditemukan di lapangan. Perilaku para pencuri uang rakyat tidak lagi sekadar pola lama yang monoton, melainkan telah bertransformasi seiring pergeseran generasi dan teknologi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa para pelaku kini tidak hanya menimbun hasil kejahatan mereka dalam bentuk aset fisik konvensional seperti rumah mewah, tanah, atau kendaraan, melainkan sudah merambah ke dunia virtual demi mengelabui hukum. Perubahan pola penyamaran aset ini ternyata berjalan beriringan dengan fenomena regenerasi pelaku korupsi yang usianya tercatat semakin muda.
Direktur (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bagaimana korelasi usia ini sangat memengaruhi modus kejahatan baru tersebut. "Usia para pelaku pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, makin ke sini makin muda, tadinya di atas 60-70 bahkan ada di atas 75, ini ada yang di bawah 35 tahun efeknya apa? Efeknya cara mereka berpikir menyembunyikan hasil tindak pidananya itu akan berbeda," kata Mungki.
Menurut Mungki, jika pelaku korupsi terdahulu cenderung merasa aman menempatkan kekayaan mereka pada aset-aset konvensional yang tampak mata, maka generasi koruptor yang lebih muda saat ini memiliki preferensi yang jauh berbeda. Katanya, para koruptor muda ini mulai meninggalkan cara-cara lama dan beralih memanfaatkan instrumen digital. "Kalau dulu konvensional tanah bangunan apartemen, mobil, paling hebat saham, tapi sekarang itu kripto dan aset digital," imbuh Mungki.
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut partainya prihatin atas kasus korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasto menyebut, korupsi tersebut harusnya bisa dicegah sejak awal.
Kasus korupsi lainnya yang menjerat Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, juga menjadi sorotan karena melibatkan jaringan pejabat dari berbagai level jabatan, mulai dari pimpinan kementerian, direktur, kepala kantor imigrasi, hingga staf pelaksana. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dengan modus menarik biaya tambahan dari WNA yang ingin mempercepat proses pengurusan izin tinggal di Indonesia.
Penyidik menemukan adanya praktik pungutan ilegal berkedok percepatan layanan yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi. Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala.
KPK menjelaskan dugaan praktik tersebut bermula dari perintah yang diduga diberikan Silmy Karim ketika masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
Setelah itu, Jaya Saputra diduga meneruskan instruksi kepada dua pejabat di bawahnya, yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo. Keduanya kemudian diduga bertugas menarik biaya ekstra dari para pemohon izin tinggal warga negara asing.
Kesimpulan dari kasus-kasus korupsi tersebut adalah bahwa korupsi di Indonesia masih sangat merebak dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.











