Kriminal

Skandal Besar: Diyah Kusumastuti Ketua Yayasan Little Aresha Jogja Ternyata Eks Koruptor dan Pelaku Penganiayaan Anak

×

Skandal Besar: Diyah Kusumastuti Ketua Yayasan Little Aresha Jogja Ternyata Eks Koruptor dan Pelaku Penganiayaan Anak

Share this article
Skandal Besar: Diyah Kusumastuti Ketua Yayasan Little Aresha Jogja Ternyata Eks Koruptor dan Pelaku Penganiayaan Anak
Skandal Besar: Diyah Kusumastuti Ketua Yayasan Little Aresha Jogja Ternyata Eks Koruptor dan Pelaku Penganiayaan Anak

GemaWarta – 04 Mei 2026 | Polisi Jogja pada Minggu (3/5/2026) mengungkap bahwa Diyah Kusumastuti, yang selama ini menjabat sebagai ketua Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta, ternyata tidak hanya terlibat dalam dugaan penganiayaan anak, melainkan juga memiliki riwayat korupsi yang pernah mencuat dalam kasus sebelumnya.

Little Aresha didirikan pada tahun 2021, namun akta pendiriannya baru resmi tercatat pada tahun 2022. Daycare ini berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, dan pada puncaknya mencatat lebih dari seratus anak terdaftar. Namun pada akhir April 2026, operasi penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan penganiayaan terhadap anak‑anak yang dititipkan di sana.

🔖 Baca juga:
IPW Ungkap Praktik Korupsi Polisi YS: Broker Proyek di Bekasi dan Kekayaannya yang Menggila

Diyah Kusumastuti, berinisial DK dan berusia 51 tahun, diketahui menjadi pemilik sekaligus ketua yayasan yang menaungi Little Aresha. Dalam penyelidikan terungkap bahwa ia pernah terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 2023 yang melibatkan penyalahgunaan dana hibah daerah. Meskipun kasus tersebut belum berujung pada vonis penjara, nama DK tetap tercatat dalam daftar tersangka korupsi di tingkat provinsi.

Penggerebekan pekan lalu menghasilkan penetapan 13 tersangka, termasuk DK sebagai ketua yayasan, kepala sekolah (AP, 42 tahun), serta sebelas pengasuh yang langsung melaksanakan tindakan kekerasan. Berikut daftar singkat tersangka yang diidentifikasi:

  • DK (51) – Ketua Yayasan
  • AP (42) – Kepala Sekolah
  • FN (30) – Pengasuh
  • NF (26) – Pengasuh
  • Lis (34) – Pengasuh
  • EN (26) – Pengasuh
  • SRm (54) – Pengasuh
  • DR (32) – Pengasuh
  • HP (47) – Pengasuh
  • ZA (30) – Pengasuh
  • SRj (50) – Pengasuh
  • DO (31) – Pengasuh
  • DM (28) – Pengasuh

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa 53 anak menjadi korban penganiayaan dalam satu tahun ajaran terakhir. Bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi pengikatan dengan kain yang diperlakukan seperti tali, penahanan dalam ruangan yang sesak tanpa ventilasi yang memadai, serta pemukulan ringan. Beberapa korban dilaporkan berada dalam kondisi terikat sejak tiba hingga pulang.

🔖 Baca juga:
Mengungkap Kasus Korupsi LNG: Vonis Besok, BJR Jadi Penentu, dan Pengakuan Mengejutkan Eks Bos Pertamina

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menegaskan bahwa semua aduan terkait kasus ini tetap diterima dan penyelidikan masih berlanjut. “Ya mas, ketua Yayasan juga pemilik Yayasan,” katanya, menegaskan peran ganda DK dalam struktur organisasi.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menambahkan bahwa penyelidikan berfokus pada pola kekerasan yang sudah berlangsung setidaknya satu setengah tahun sebelum penggerebekan. “Kami masih menelusuri jejak pengasuh‑pengasuh sebelumnya karena sebagian besar staf saat ini sudah tidak lagi bekerja di Little Aresha,” jelasnya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dari mantan karyawan yang belum teridentifikasi. Karena struktur pengasuh yang berotasi, pihak berwajib berupaya melacak siapa saja yang pernah terlibat dalam praktik penganiayaan tersebut sebelum tindakan tersebut terungkap secara publik.

🔖 Baca juga:
Kritik Pedas Sherly Tjoanda: Menguak Siapa Nazlatan Ukhra di Balik Kontroversi Maluku Utara

Reaksi masyarakat Yogyakarta sangat beragam. Kelompok orang tua mengungkapkan kekecewaan mendalam karena mempercayakan anaknya pada institusi yang ternyata dikelola oleh seorang eks koruptor. Sementara itu, aktivis hak anak menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta mengusulkan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga penitipan anak.

Secara hukum, DK dan 12 tersangka lainnya dapat dikenakan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur serta pasal korupsi jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara bertahun‑tahun serta denda yang signifikan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan non‑formal dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi yang mencoba kembali ke posisi publik. Penyidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan terus mengungkap fakta lengkap serta menuntut semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *