Kriminal

Skandal Besar: Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, Ternyata Eks Koruptor dan Tersangka Penganiayaan Anak

×

Skandal Besar: Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, Ternyata Eks Koruptor dan Tersangka Penganiayaan Anak

Share this article
Skandal Besar: Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, Ternyata Eks Koruptor dan Tersangka Penganiayaan Anak
Skandal Besar: Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, Ternyata Eks Koruptor dan Tersangka Penganiayaan Anak

GemaWarta – 03 Mei 2026 | Jakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polresta) menggelar operasi penggerebekan pada Senin (27/4/2026) terhadap daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo. Penggerebekan tersebut dipicu laporan penganiayaan terhadap anak‑anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa ketua yayasan yang menaungi daycare itu, Diyah Kusumastuti, tidak hanya menjadi tersangka utama dalam kasus penyiksaan anak, tetapi juga memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus korupsi yang pernah mencuat pada tahun sebelumnya.

Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, Diyah Kusumastuti (inisial DK, 51 tahun) merupakan pemilik sekaligus ketua yayasan yang mengelola Little Aresha. “Ya mas, ketua Yayasan juga pemilik Yayasan,” ujarnya saat diwawancarai. Selain peran administratif, DK diduga memberi perintah secara verbal kepada pengasuh untuk melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak‑anak, termasuk mengikat tangan dan kaki mereka serta menahan mereka dalam ruangan yang minim sirkulasi udara.

🔖 Baca juga:
Guru Praktik Sains di Siak Ditetapkan Tersangka Setelah Ledakan Fatal Tewaskan Siswa 15 Tahun

Kasus ini menarik perhatian publik karena sebelumnya DK pernah menjadi sorotan publik dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana hibah daerah. Meskipun proses hukum terkait korupsi masih berjalan, kini ia kembali berada di tengah sorotan karena dugaan pelanggaran hak anak yang jauh lebih mengerikan.

Polisi mencatat total 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk DK, kepala sekolah (inisial AP, 42 tahun), serta sebelas pengasuh yang secara langsung melakukan aksi penyiksaan. Berikut ini adalah inisial dan usia para tersangka yang telah ditetapkan:

  • DK (51) – Ketua Yayasan
  • AP (42) – Kepala Sekolah
  • FN (30)
  • NF (26)
  • Lis (34)
  • EN (26)
  • SRm (54)
  • DR (32)
  • HP (47)
  • ZA (30)
  • SRj (50)
  • DO (31)
  • DM (28)

Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Jogja, menjelaskan bahwa DK dan AP secara rutin hadir di lokasi setiap pagi. Mereka menyaksikan langsung proses pengasuhan dan, menurut saksi, memberi instruksi kepada para pengasuh untuk melanjutkan praktik penganiayaan yang telah berlangsung lama. “Mereka menyuruh secara lisan, tidak ada SOP tertulis, tetapi perintah itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Yayasan,” tegas Riski.

🔖 Baca juga:
Tangis Pecah di Ngroto: Jenazah Diva ART Batang Tiba, Kasus Jatuh dari Lantai Empat di Benhil Diperiksa DPR Jateng

Data yang dihimpun kepolisian menunjukkan bahwa Little Aresha memiliki total 103 anak yang terdaftar, namun dari pemeriksaan sementara baru 53 anak yang dinyatakan sebagai korban. Anak‑anak tersebut dilaporkan mengalami kondisi fisik yang mengkhawatirkan, mulai dari luka memar, luka sayat, hingga gejala stres pasca trauma.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik penganiayaan ini tampaknya sudah berlangsung sejak sebelum 2021, ketika yayasan resmi didirikan. Beberapa mantan pengasuh mengkonfirmasi bahwa metode pengikatan dan penahanan anak telah dipraktekkan secara turun‑temurun, bahkan sebelum mereka bergabung.

Selain menahan anak dengan ikatan kain yang diikat ke pintu, laporan menyebutkan bahwa ruangan tempat anak‑anak dikumpulkan mengalami kepadatan tinggi dan sirkulasi udara yang minim, menambah risiko kesehatan. “Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload,” kata Kombes Eva Gunda Pandia, Kapolresta Jogja.

🔖 Baca juga:
Kompol Dedi Kurniawan Tertangkap Vaping Narkoba hingga Teler, Kini Dipatsus Polda Sumut: Fakta Lengkap Kasus Menggemparkan

Kasus ini membuka kembali pertanyaan mengenai pengawasan lembaga pendidikan non‑formal di Yogyakarta. Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama mantan karyawan yang pernah bekerja di Little Aresha. “Kami masih menelusuri eks‑karyawan yang mungkin mengetahui pola‑pola kekerasan ini,” ujar Riski.

Dalam perkembangan selanjutnya, kepolisian berjanji akan terus menerima aduan terkait kasus ini dan memperluas penyelidikan ke korban serta saksi yang sebelumnya tidak terlibat dalam proses penggerebekan. “Semua aduan kami terima dan akan diproses secara menyeluruh,” tutup Apri Sawitri.

Kasus Diyah Kusumastuti menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga penitipan anak, serta menambah catatan kelam dalam riwayat hukum tokoh publik yang sebelumnya terjerat kasus korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *