Politik

Menteri UMKM Dorong Implementasi Potongan Ojol di Bawah 10%: Dampak dan Tantangan

×

Menteri UMKM Dorong Implementasi Potongan Ojol di Bawah 10%: Dampak dan Tantangan

Share this article
Menteri UMKM Dorong Implementasi Potongan Ojol di Bawah 10%: Dampak dan Tantangan
Menteri UMKM Dorong Implementasi Potongan Ojol di Bawah 10%: Dampak dan Tantangan

GemaWarta – 05 Mei 2026 | JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto tentang Potongan Ojol yang harus berada di bawah 10 persen. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimum komisi aplikator ojek daring sebesar delapan persen, sekaligus menambahkan kewajiban perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.

Dalam pertemuan intensif bersama perwakilan Gojek, Grab, serta asosiasi industri seperti Modantara, Menteri UMKM menyoroti dua tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan memperkuat kontrol negara atas ekosistem digital. “Kami menghargai semangat pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi para pengemudi yang setiap hari menanggung risiko di jalan,” ujar Menteri dalam sambutan resmi di Kementerian UMKM, Senin (30/04/2026).

🔖 Baca juga:
Pertamina Siapkan Studi Kecocokan Minyak Rusia, Langkah Strategis Indonesia Amankan Pasokan Energi

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas bahwa skema bagi hasil sebelumnya tidak adil karena potongan platform berada pada rentang 10‑20 persen. Dengan batas baru, pengemudi secara normatif dapat menerima minimal 92 persen nilai transaksi, sementara platform hanya menyerap delapan persen untuk biaya operasional, teknologi, dan layanan keamanan.

Reaksi industri beragam. Gojek menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait implikasi operasional, termasuk penyesuaian struktur biaya, program insentif, dan tarif layanan. Grab menekankan pentingnya menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen sekaligus memastikan kelangsungan layanan. Kedua perusahaan sepakat untuk berkoordinasi dengan regulator demi mencapai keseimbangan antara kepatuhan dan keberlanjutan bisnis.

Sementara itu, Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengajukan permohonan peninjauan kembali batas Potongan Ojol. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menilai bahwa pemotongan delapan persen dapat mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen, berpotensi memengaruhi kualitas layanan, keselamatan, serta investasi di sektor digital. Ia menekankan perlunya dialog yang lebih inklusif dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

🔖 Baca juga:
Oditur Militer Ungkap Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berikut rangkuman utama poin-poin yang diangkat dalam pertemuan:

  • Penetapan batas maksimum komisi aplikator menjadi 8% (Potongan Ojol) melalui Perpres 27/2026.
  • Kewajiban penyediaan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja bagi pengemudi.
  • Kepemilikan saham negara di beberapa platform melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), memberi pemerintah suara dalam keputusan internal.
  • Respon Gojek dan Grab: kajian struktural biaya, penyesuaian tarif, dan komitmen kolaborasi.
  • Keberatan Modantara: potensi dampak negatif pada kualitas layanan, insentif, dan iklim investasi.

Dari sudut pandang ekonomi, penurunan Potongan Ojol tidak otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi dalam jangka pendek. Tarif layanan tetap berada dalam rentang yang telah ditetapkan, sehingga total nilai transaksi tidak berubah. Namun, pengurangan komisi dapat membuka peluang bagi platform untuk menyalurkan kembali sebagian dana ke program subsidi, pelatihan, atau peningkatan keamanan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepuasan mitra dan konsumen.

Pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini menandai pergeseran paradigma regulasi, dari pendekatan pasar bebas menuju model kemitraan publik‑swasta yang lebih terintegrasi. “Keterlibatan negara sebagai pemegang saham memberi alat pengawasan yang lebih langsung dibandingkan regulasi konvensional,” ujar seorang analis senior di lembaga riset ekonomi terkemuka.

🔖 Baca juga:
Ammar Zoni Siapkan Banding, Kuasa Hukum Baru Siap Bedah Ulang Kasus Narkoba

Sejumlah pengemudi ojol di Surabaya memperlihatkan aksi unjuk rasa pada 28 April 2026, menuntut regulasi daerah yang melengkapi kebijakan nasional. Mereka berharap peraturan daerah dapat menjamin hak-hak tambahan, seperti akses ke layanan keuangan mikro dan perlindungan sosial yang lebih terstruktur.

Secara keseluruhan, implementasi Potongan Ojol di bawah 10% menjadi ujian besar bagi sinergi antara pemerintah, platform digital, dan mitra pengemudi. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat tergantung pada kemampuan semua pihak untuk menyesuaikan model bisnis, menjaga kualitas layanan, serta memastikan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Ke depan, kementerian UMKM berencana melakukan monitoring berkala, melibatkan lembaga pengawas independen, serta membuka forum dialog publik tiap kuartal untuk menilai dampak kebijakan serta menyesuaikan regulasi bila diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *