Daerah

Kanwil Kemenag Jateng Resmi Tutup Ponpes Ndholo Kusumo Pasca Kasus Kekerasan Seksual

×

Kanwil Kemenag Jateng Resmi Tutup Ponpes Ndholo Kusumo Pasca Kasus Kekerasan Seksual

Share this article
Kanwil Kemenag Jateng Resmi Tutup Ponpes Ndholo Kusumo Pasca Kasus Kekerasan Seksual
Kanwil Kemenag Jateng Resmi Tutup Ponpes Ndholo Kusumo Pasca Kasus Kekerasan Seksual

GemaWarta – 06 Mei 2026 | Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah secara resmi menutup seluruh aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati setelah terungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan puluhan santriwati. Keputusan penutupan diumumkan pada pertengahan Mei 2026 oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, yang menegaskan bahwa pondok tersebut tidak lagi dapat melanjutkan proses belajar mengajar.

Langkah penutupan didasarkan pada surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tertanggal 28 April 2026, yang memerintahkan penghentian sementara penerimaan santri baru dan pembekuan semua kegiatan di lingkungan pondok. Seluruh pintu gerbang, pagar, serta fasilitas madrasah, raudatul atfal, SMP, dan madrasah aliah dikunci, sehingga tidak ada santri yang dapat masuk atau melanjutkan kegiatan belajar.

🔖 Baca juga:
KPK Periksa Sudewo Terkait Dugaan Fee DJKA: Skandal Korupsi Proyek Kereta Nasional

Menurut pernyataan Ahmad Syaikhu, total santri yang terdaftar pada 27 April 2026 berjumlah 252 orang. Semua santri kecuali kelas VI telah dipulangkan ke rumah orang tua masing‑masing. Santri kelas VI yang sedang menempuh ujian madrasah dititipkan di rumah seorang guru terdekat, dengan pengawasan ketat. Pembelajaran bagi mereka dilanjutkan secara daring hingga proses hukum selesai.

Kasus kekerasan seksual ini bermula sejak 2020, ketika sejumlah santriwati melaporkan bahwa pengasuh pondok, Kiai Ashari, melakukan pelecehan seksual secara berulang. Pihak kepolisian mencatat setidaknya 50 korban, mayoritas berusia remaja, yang mengalami pemaksaan seksual dan eksploitasi psikologis. Kiai Ashari diduga juga menggunakan doktrin keagamaan yang menyimpang untuk melegitimasi tindakan tersebut, termasuk menghalalkan hubungan seksual dengan istri-istri pengikutnya.

🔖 Baca juga:
Misteri Jalan Sudewo: Dari Penamaan Tradisional Hingga Kontroversi Rumah Mantan Bupati Pati

Polresta Pati kemudian menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka utama pada akhir April 2026. Namun, sang tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada 5 Mei 2026, kepolisian mengumumkan rencana penjemputan paksa untuk menangkapnya setelah upaya pemanggilan tidak membuahkan hasil. Kompol Dika Hadiyan menyatakan bahwa penangkapan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna menghindari potensi gugatan praperadilan.

Reaksi dari berbagai pihak pun menguatkan langkah penutupan. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, menuntut penahanan segera atas Kiai Ashari agar korban dapat memperoleh rasa aman. Masyarakat Pati dan aktivis hak perempuan juga mengkritik keras kelalaian pengawasan internal pondok, menuntut reformasi struktural di lembaga pendidikan agama.

🔖 Baca juga:
KPK Ungkap Sudewo Intervensi Lelang Proyek Kereta: Dugaan Fee Lewat Orang Kepercayaan

Ke depannya, Kemenag berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua pondok pesantren yang berada di bawah pengawasannya, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Proses hukum terhadap Kiai Ashari masih berjalan, dan aparat kepolisian terus melacak keberadaannya yang diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah. Sementara itu, para korban dan keluarga mereka mendapatkan dukungan psikologis serta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *