HUKUM

Mengapa Purbaya Tidak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi?

×

Mengapa Purbaya Tidak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi?

Share this article
Mengapa Purbaya Tidak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi?
Mengapa Purbaya Tidak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi?

GemaWarta – 09 Mei 2026 | Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, telah menjadi sorotan setelah namanya disebutkan dalam surat dakwaan Pemilik PT Blueray Cargo, John Field. John Field merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam dakwaan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya yang hadir salah satunya adalah John Field dari Blueray Cargo (Group).

Konon dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Juli 2025 itu, Djaka juga didampingi oleh pejabat DJBC yang lain. Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KaKI), Anshor Mum’in, mengatakan bahwa biasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. Anshor menambahkan bahwa seseorang mungkin disebut karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau berkaitan dengan tersangka, namun tidak berarti dia melakukan tindak pidana.

🔖 Baca juga:
Andrie Yunus Tolak Kesaksian di Pengadilan Militer, Koalisi Sipil Gugat Pelanggaran Konstitusi

Anshor juga menjelaskan bahwa munculnya nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menjadi bukti kesalahan. Kepastian keterlibatan ditentukan melalui pembuktian di persidangan (saksi, alat bukti, keterangan ahli). Menurut Anshor, dalam hukum pidana, ada perbedaan antara pembuat utama (dader), orang yang menyuruh lakukan, orang yang turut serta (medepleger), dan orang yang membantu melakukan (medeplichtige).

🔖 Baca juga:
Ribuan Motor Ilegal Ditemukan di Jaksel, Siap Diekspor ke Afrika

Dalam kasus ini, Purbaya belum nonaktifkan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik keputusan ini. Apakah Purbaya memiliki alasan yang kuat untuk tidak menonaktifkan Djaka, atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.

🔖 Baca juga:
Pengakuan Dendam Pribadi: 4 Oknum TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dijelang Sidang

Untuk saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan persidangan. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan korupsi di dalam institusi pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan, serta mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah korupsi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *