GemaWarta – 17 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan program PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk seluruh pekerja di lima sektor padat karya pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/2025 dan didanai dengan anggaran sekitar Rp500 miliar, naik dari hampir Rp400 miliar pada tahun sebelumnya.
Program DTP dirancang untuk menurunkan beban pajak penghasilan (PPh 21) pada pekerja, sehingga gaji bersih dapat diterima secara utuh. Mekanisme pelaksanaannya sederhana: pemberi kerja wajib membayarkan pajak yang seharusnya dipotong secara tunai kepada karyawan, kemudian melaporkan pembayaran tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21. Pemerintah akan mengganti atau menanggung beban pajak tersebut, tanpa menganggapnya sebagai penghasilan yang dikenai pajak kembali.
Empat poin utama menjadi syarat kelayakan bagi pekerja dan perusahaan:
- Pekerja tetap dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
- Pekerja tidak tetap (harian, mingguan, borongan) dengan upah rata‑rata per hari tidak lebih dari Rp500.000.
- Setiap penerima harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dalam sistem DJP.
- Perusahaan tidak boleh menerima fasilitas DTP lain untuk pekerja yang sama.
Kelima sektor yang termasuk dalam program ini meliputi:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat fiskal, melainkan juga sosial. “Insentif ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan, memperkuat daya beli, serta menstabilkan kondisi ekonomi di tengah ketegangan geopolitik global,” ujarnya dalam media briefing di PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, Jawa Timur, 17 April 2026.
PT Mitra Saruta Indonesia, produsen sarung tangan tekstil dengan lebih dari 1.700 karyawan, menjadi contoh nyata dampak positif program DTP. Hoo Yanto Andrian, Direktur PT Mitra Saruta, menyatakan bahwa karyawan yang menerima gaji tanpa pemotongan pajak merasakan peningkatan kesejahteraan, sementara perusahaan dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk pembayaran pajak ke peningkatan produksi dan ekspor, termasuk pasar baru di Afrika Selatan.
Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah juga menyiapkan skema insentif jangka panjang berupa tax holiday bagi investor asing. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait telah selesai diselaraskan dengan peraturan perundang‑undangan, menunggu tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Sektor manufaktur nasional masih menghadapi tekanan produksi akibat konflik di Timur Tengah yang menaikkan harga bahan baku. Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan lebih dari 8.300 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal pertama 2026, terutama di Jawa Barat. Oleh karena itu, Kemenkeu menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan atas efektivitas insentif, sambil menggalakkan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Secara keseluruhan, program PPh 21 DTP diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan mengurangi beban pajak pada pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, pemerintah menargetkan peningkatan daya beli yang pada gilirannya dapat mendorong konsumsi domestik. Pada akhir 2026, diharapkan lebih dari satu juta pekerja di lima sektor tersebut dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi padat karya yang kompetitif di pasar global.
Kesimpulannya, langkah Kemenkeu untuk menanggung PPh 21 di lima sektor padat karya tidak hanya bersifat fiskal, melainkan juga strategi pembangunan yang menyasar penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, dan stabilitas ekonomi di tengah gejolak global.











