GemaWarta – 29 Juni 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak panik atau khawatir jika menemukan adanya perbedaan ukuran luas antara sertifikat tanah modern dengan dokumen alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.
Menurut Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, aspek terpenting dalam sertifikasi tanah bukanlah sekadar angka luasannya, melainkan konsistensi fisik di lapangan.
Agus Apriawan menjelaskan bahwa perbedaan luas tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
ATR/BPN juga memperkenalkan mekanisme pemisahan bidang tanah yang memungkinkan sebagian lahan memiliki sertipikat baru tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan bahwa dukungan kementeriannya terhadap penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan diwujudkan melalui empat langkah utama.
Ossy mengatakan bahwa integrasi data spasial, data pertanahan, data tata ruang, informasi geospasial, hingga data perizinan daerah akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Kementerian ATR/BPN juga mendukung dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional.
Selain itu, juga percepatan penerbitan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung investasi dan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia.









