GemaWarta – 13 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sebanyak 470 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan sosial (bansos) baru pada pencairan tahap kedua di bulan Mei 2026.
KPM baru yang ditetapkan pada triwulan kedua merupakan hasil dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima tersebut merupakan masyarakat kurang mampu atau miskin yang berada pada desil 1 hingga 4, dan belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan setiap triwulan pasti ada perubahan penerima manfaat. Penerima bansos yang mengalami perubahan aturan penerima di tahun 2026 adalah BPNT. Tahun sebelumnya, masyarakat yang berada di desil 1 hingga 5 menerima bantuan BPNT. Namun, di tahun 2026 tidak lagi.
Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 akan mendapatkan bantuan sembako. Sehingga, kuota penerima bansos yang berada di atas desil 4 akan dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil satu.
Pemerintah juga menyarankan masyarakat untuk mengecek status penerima bansos secara online dengan mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resminya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang benar dan tepat.
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara langsung melalui PT Pos untuk lansia, penyandang disabilitas berat, dan masyarakat di daerah yang sulit mengakses layanan perbankan, serta melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemerintah menargetkan proses pencairan tahap ini berjalan lebih cepat karena data penerima telah disiapkan lebih awal dibanding periode sebelumnya. Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH dan BPNT secara online melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk menyinkronkan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih tepat sasaran.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos dan program pemerintah lainnya dengan menggunakan DTSEN sebagai acuan. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.









