GemaWarta – 21 April 2026 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan warga agar segera melakukan perekaman KTP elektronik. Kepala Dinas, Epin Masyuardi, menegaskan bahwa tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berasal dari KTP elektronik, pengajuan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diproses. Setiap anggota keluarga dewasa yang tercantum dalam KK wajib memiliki NIK aktif, karena data tersebut menjadi identitas tunggal terintegrasi secara nasional.
Ketidakteraturan dalam perekaman KTP elektronik menimbulkan hambatan administratif di lapangan. Banyak warga, terutama yang baru memenuhi syarat usia atau yang kurang memperhatikan proses, belum memiliki data KTP elektronik yang sah. Akibatnya, layanan administrasi kependudukan lainnya seperti pembuatan akta kelahiran, surat izin mengemudi, atau permohonan bantuan sosial menjadi terhambat.
Di tingkat nasional, tokoh politik Demokrat Ahmad Afandi Harahap menambahkan peringatan penting: administrasi kependudukan harus dijaga agar tidak disalahgunakan. Ia menekankan bahwa data pribadi warga, termasuk KTP elektronik, memiliki nilai strategis dan harus dilindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia belum terdata secara akurat dalam sistem KTP. Ketua Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia, menyatakan bahwa hanya sekitar 722 ribu penyandang disabilitas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, padahal perkiraan jumlah mereka dapat mencapai 28 juta jiwa, atau sekitar 10 persen dari total penduduk.
Rigmalia menjelaskan bahwa banyak penyandang disabilitas sudah memiliki KTP, namun data mereka belum dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Hal ini mengakibatkan mereka kesulitan mengakses bantuan khusus, beasiswa, atau pekerjaan yang memerlukan keterangan disabilitas. Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data melalui asesmen medis yang valid.
Berikut ini ringkasan perbandingan data penyandang disabilitas yang terdata dan perkiraan total:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Penyandang disabilitas terdata di Kemendagri | 722.000 |
| Perkiraan total penyandang disabilitas (10% populasi) | ≈28.000.000 |
Upaya pemutakhiran data kini menjadi agenda bersama antara pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan tenaga medis. Komnas Disabilitas menggalang sosialisasi kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait agar proses asesmen dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga data KTP elektronik mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain tantangan administrasi dan data disabilitas, ada pula kritik terhadap posisi Indonesia dalam hal administrasi kependudukan dibandingkan negara tetangga. Seorang Ketua Komisi II DPR menyatakan bahwa sistem administrasi kependudukan Indonesia masih tertinggal sekitar 20 tahun dari Malaysia, menyoroti perlunya reformasi teknologi dan prosedur yang lebih modern.
Berbagai pihak sepakat bahwa langkah strategis berikut perlu diprioritaskan:
- Percepatan perekaman KTP elektronik di seluruh daerah, khususnya wilayah terpencil.
- Peningkatan keamanan data untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi.
- Integrasi data penyandang disabilitas dalam basis data KTP melalui asesmen medis yang terstandarisasi.
- Adopsi teknologi terkini untuk menutup kesenjangan administratif dengan negara-negara maju.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat, diharapkan KTP elektronik tidak hanya menjadi dokumen identitas, melainkan juga fondasi layanan publik yang inklusif, aman, dan efisien.











