Nasional

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juni 2026, Polisi Tegaskan Tak Ada Penangguhan atau Pemindahan

×

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juni 2026, Polisi Tegaskan Tak Ada Penangguhan atau Pemindahan

Share this article
Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juni 2026, Polisi Tegaskan Tak Ada Penangguhan atau Pemindahan
Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juni 2026, Polisi Tegaskan Tak Ada Penangguhan atau Pemindahan

GemaWarta – 07 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Polda Metro Jaya secara resmi memperpanjang masa penahanan dokter kecantikan Richard Lee hingga awal Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas, Kompol Andaru Rahutomo, yang menegaskan bahwa tidak ada rencana penangguhan atau pemindahan tersangka ke lembaga penahanan lain.

Andaru menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dimulai sejak 5 Mei dan akan berakhir pada 3 Juni 2026. “Kami telah mengajukan permohonan perpanjangan ke Pengadilan Negeri, dan permohonan tersebut disetujui,” ujarnya kepada wartawan. Penahanan yang semula dijadwalkan berakhir pada 4 Mei 2025 kini diperpanjang selama satu bulan penuh.

🔖 Baca juga:
1.773 ASN Kenakan Seragam Loreng, Ikuti Latihan Militer Komcad Gelombang I di Seluruh Indonesia

Alasan utama perpanjangan adalah kebutuhan untuk melengkapi berkas perkara. Pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas awal ke Kejaksaan Tinggi Banten, namun pada 13 April Kejaksaan mengeluarkan catatan P‑19 yang menandakan berkas belum lengkap. P‑19 menuntut tambahan alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi. Oleh karena itu, penyidik harus melakukan pemeriksaan tambahan dan mengumpulkan fakta‑fakta baru.

“Proses pelengkapan berkas masih berjalan, dan pada 23 April berkas telah kembali kami kirimkan ke Kejari Banten setelah dilakukan perbaikan,” tambah Andaru. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee.

Beberapa spekulasi beredar di media sosial mengenai kemungkinan pemindahan Richard Lee ke tahanan Kejaksaan atau bahkan penangguhan karena alasan kesehatan. Pihak kepolisian secara tegas menolak semua rumor tersebut. “Sampai kini tersangka masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tidak ada penangguhan maupun pemindahan,” tegasnya.

🔖 Baca juga:
Program Pintar: Dari Kurikulum Berbasis Cinta Kemenag hingga Investasi Reksa Dana OJK, Semua Buka Peluang Cerdas

Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Ia pertama kali menjadi tersangka pada 15 Desember 2025 setelah laporan dari dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Meskipun Samira Farahnaz tidak ditahan, ia dikenakan wajib lapor.

Selain isu penahanan, Richard Lee juga menjadi sorotan publik karena tuduhan terkait aktivitas keagamaan. Kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, membantah bahwa kliennya sering mengunjungi gereja bersama istrinya. Menurutnya, istri Richard Lee beragama Buddha, dan kunjungan ke gereja hanya dalam rangka sesi motivasi, bukan ibadah. Klaim tersebut tidak mempengaruhi status penahanan, namun menambah kompleksitas opini publik.

Berikut rangkaian fakta utama yang dirangkum:

🔖 Baca juga:
Silaturahmi Purnawirawan TNI Perkuat Strategi Pertahanan dan Kebersamaan Generasi Muda
  • Perpanjangan penahanan berlaku dari 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
  • Pengajuan perpanjangan telah disetujui Pengadilan Negeri.
  • Alasan perpanjangan: berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan (catatan P‑19).
  • Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan mengumpulkan bukti serta saksi.
  • Polisi menolak semua rumor penangguhan atau pemindahan.
  • Richard Lee masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Proses hukum terus berjalan, dan penyidik diharapkan menyelesaikan pelengkapan berkas dalam waktu dekat. Setelah berkas final dikirimkan ke Kejaksaan, langkah selanjutnya adalah penetapan dakwaan dan persidangan di Pengadilan Negeri. Semua pihak menunggu hasil akhir yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik.

Dengan perpanjangan ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara menyeluruh, tanpa tekanan eksternal. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi selanjutnya dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *