GemaWarta – 31 Juli 2026 | Pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) karena tunjangan tersebut sudah bertahun-tahun tidak mengalami penyesuaian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tunjangan tidak hanya berlaku bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dosen di daerah 3T dan tenaga kesehatan di daerah 3T. "Untuk dosen di daerah 3T dan tenaga kesehatan di daerah 3T, kami memperhatikan tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengingatkan agar kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan kapasitas institusi pertahanan.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemenhan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengatakan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan setelah Kemenhan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Besaran tunjangan kinerja bagi pejabat TNI berpangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, Kemenhan telah menerima salinan Perpres dan tengah menyiapkan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan kebijakan kenaikan tunjangan tidak hanya menyasar prajurit TNI dan pegawai Kemhan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kesimpulan, pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan, serta memperhatikan kesejahteraan dosen dan tenaga kesehatan di daerah 3T. Kenaikan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme prajurit TNI dan pegawai Kemhan, serta memperbaiki kualitas pelayanan di daerah 3T.











