Politik

Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Pembangunan IKN Terus Berlanjut

×

Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Pembangunan IKN Terus Berlanjut

Share this article
Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Pembangunan IKN Terus Berlanjut
Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Pembangunan IKN Terus Berlanjut

GemaWarta – 18 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Putusan ini menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Meskipun demikian, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan berhenti.

Menurut Juru Bicara OIKN Troy Pantouw, putusan hukum tersebut tidak memengaruhi operasional pengerjaan fisik maupun nonfisik di lapangan yang saat ini berjalan sesuai target. OIKN tetap fokus mengejar target pembangunan infrastruktur seiring instruksi langsung dari kepala negara untuk menuntaskan megaproyek tersebut.

🔖 Baca juga:
Prabowo Janji 19 Juta Lapangan Kerja: 13 Proyek Hilirisasi dan Program Magang Diperluas, Apa Dampaknya?

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai bahwa putusan MK menunjukkan infrastruktur IKN belum siap sepenuhnya. Ia menekankan bahwa perpindahan pusat pemerintahan tidak boleh dilakukan terburu-buru sebelum seluruh infrastruktur dasar di IKN benar-benar siap menopang aktivitas negara.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyoroti besarnya biaya perawatan untuk IKN yang terletak di Kalimantan Timur. Ia mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat segera berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir.

🔖 Baca juga:
Hardiknas 2026: Dari Upacara Pendidikan hingga Reshuffle Kabinet dan Drama Sepak Bola Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, sebagai bentuk penghormatan kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Pembangunan IKN terus berlanjut dengan fokus pada penyelesaian kompleks sarana dan prasarana untuk lembaga legislatif serta yudikatif di kawasan inti pusat pemerintahan. OIKN berharap kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan dapat terjalin guna menjamin keberlanjutan transisi pusat pemerintahan baru ini berjalan tanpa hambatan teknis.

🔖 Baca juga:
UU PPRT Disahkan: Pemberi Kerja Wajib Beri Cuti, THR, dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga

Dalam beberapa waktu terakhir, perdebatan tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terus memanas. Namun, dengan putusan MK yang menegaskan Jakarta masih sebagai ibu kota, perdebatan ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *