GemaWarta – 28 April 2026 | Kota Semarang kembali menjadi sorotan publik setelah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi korban prank laporan kebakaran palsu. Pada sore hari Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.10 WIB, petugas Damkar menerima panggilan darurat mengenai kebakaran yang konon terjadi di sebuah warung nasi goreng di daerah pusat kota.
Saat tim pemadam tiba di lokasi, mereka menemukan tidak ada api maupun asap yang mengindikasikan kebakaran. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono, langsung menghubungi nomor pelapor untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Setelah beberapa kali telepon, pelapor mengakui bahwa ia adalah seorang Debt Collector (DC) yang bekerja untuk sebuah perusahaan pinjaman online (Pinjol). Ia mengaku sengaja membuat laporan kebakaran palsu dengan tujuan menagih utang kepada pemilik warung, yang merupakan nasabah pinjaman tersebut. “Saya tidak menyadari dampak serius yang dapat ditimbulkan. Tindakan ini sangat keterlaluan dan merugikan,” ujar pelapor dalam pernyataan yang diberikan kepada tim Damkar.
Menanggapi kejadian ini, Tantri Pradono menyatakan bahwa laporan palsu tidak hanya mengganggu operasional pemadam kebakaran, tetapi juga mengalihkan sumber daya penting yang seharusnya siap untuk menangani bencana yang sebenarnya. “Kami harus siap siaga 24 jam, dan setiap panggilan palsu mengurangi efektivitas kami dalam menyelamatkan nyawa,” tegasnya.
Polrestabes Semarang segera dilibatkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pelaku diberikan waktu 2×24 jam (48 jam) untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum proses hukum dilanjutkan secara formal. Jika dalam jangka waktu tersebut pelaku tidak mengindahkan perintah, proses penegakan hukum akan dilakukan melalui penangkapan dan penyidikan lebih lanjut.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh pihak berwenang:
- Verifikasi laporan kebakaran melalui tim lapangan Damkar.
- Kontak langsung dengan pelapor untuk klarifikasi.
- Pencatatan pernyataan pelapor sebagai bukti potensi pelanggaran hukum.
- Penyampaian laporan ke Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
- Pemberian tenggat waktu 48 jam kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Semarang. Banyak netizen mengkritik praktik penagihan utang yang mengandalkan taktik intimidasi, termasuk pemalsuan laporan darurat. Beberapa pihak menyerukan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga pinjaman online serta penegakan sanksi yang tegas bagi pihak yang menyalahgunakan layanan darurat publik.
Ahli hukum, Dr. Rina Hadi, menekankan bahwa tindakan membuat laporan kebakaran palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana di bawah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau laporan yang menimbulkan bahaya. “Jika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan dari salah satu platform pinjaman online menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas karyawan yang melanggar kode etik, termasuk melaporkan kasus ini kepada otoritas terkait. Mereka juga berjanji akan meningkatkan pelatihan bagi staf penagihan agar tidak lagi menggunakan metode yang mengancam keselamatan publik.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak bahwa layanan darurat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat memberi efek jera, sekaligus melindungi integritas sistem penanggulangan kebakaran di kota ini.
Dengan berjalannya penyelidikan, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dinas Pemadam Kebakaran Semarang menegaskan kembali kesiapan mereka dalam melayani masyarakat dengan profesional, sambil berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kesimpulannya, prank laporan kebakaran palsu yang menimpa Damkar Semarang menyoroti risiko penyalahgunaan layanan publik, menuntut regulasi lebih kuat, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum yang cepat terhadap pelaku.









