GemaWarta – 21 Mei 2026 | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa di era sekarang ini pajak menjadi tulang punggung fiskal dari sisi penerimaan negara. Hal ini disampaikan dalam seminar Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) di UGM Yogyakarta.
Target penerimaan pajak 2026 di Indonesia mengalami kenaikan sekitar 22,9 persen dibanding pencapaian tahun lalu. Tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp1.917 triliun, dan tahun ini targetnya naik menjadi Rp2.357,7 triliun. Oleh karena itu, otoritas dari Ditjen Pajak Kemenkeu harus melakukan ‘tuning up’ mesin pemungutan penerimaan negara ini.
Pajak tidak lagi dapat dilihat sebagai instrumen penerimaan negara dalam arti sempit, tetapi juga bagian dari strategi ekonomi nasional, dan juga strategi menempatkan posisi Indonesia di dalam percaturan kompetisi global. Fragmentasi global semakin nyata, dan persaingan geopolitik global akan sangat mempengaruhi perdagangan, investasi hingga kebijakan fiskal.
Di sisi lain, terdapat kasus pajak yang melibatkan aktor Lee Min Ki. Ia diduga melanggar aturan saat beraktivitas di bawah one-man agency yang didirikannya. Namun, manajemen Sangyoung ENT mengumumkan bahwa Lee Min Ki sudah membayar semua utang pajaknya dan membantah adanya kesengajaan untuk lari dari tanggung jawab dengan mendirikan one-man agency.
Selain itu, terdapat wacana tentang pajak penulis dan kertas yang berpotensi nol persen. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan bahwa regulasi ini membuka peluang pajak penulis dan kertas berpotensi nol persen.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melarang DJP berbicara ke publik soal kebijakan pajak. Keputusan ini mungkin terdengar wajar secara hierarki, tetapi dalam administrasi pajak, ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar protokol komunikasi.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa pajak memainkan peran penting dalam penerimaan negara dan strategi ekonomi nasional. Oleh karena itu, otoritas pajak harus dapat beradaptasi dengan situasi global yang terus berubah dan memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan efektif dan efisien.











