Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gandeng KPK Pulihkan Rp20,2 Miliar Aset Korupsi, Sementara Tersangka Pungli ESDM Dikepung

×

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gandeng KPK Pulihkan Rp20,2 Miliar Aset Korupsi, Sementara Tersangka Pungli ESDM Dikepung

Share this article
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gandeng KPK Pulihkan Rp20,2 Miliar Aset Korupsi, Sementara Tersangka Pungli ESDM Dikepung
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gandeng KPK Pulihkan Rp20,2 Miliar Aset Korupsi, Sementara Tersangka Pungli ESDM Dikepung

GemaWarta – 27 April 2026 | JakartaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menegaskan peran sentralnya dalam pemberantasan korupsi melalui dua aksi strategis yang terjadi pada pekan ini. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp20,2 miliar kepada Kejari dan Kejati Jatim sebagai bagian dari mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Kedua, Kejati Jatim memperluas penyidikan kasus pungutan liar (pungli) pada perizinan energi dan sumber daya mineral (ESDM) provinsi, dengan menambah tiga tersangka baru setelah melakukan penggeledahan maraton di kantor Dinas ESDM.

Serangkaian aset yang diserahkan meliputi tanah dan bangunan strategis di Yogyakarta serta dua kabupaten di Jawa Timur. Di Surabaya, satu bidang tanah seluas 423 m² beserta bangunan seluas 370 m² di Kecamatan Gubeng dinilai bernilai Rp6,13 miliar. Di Probolinggo, terdapat dua bidang tanah masing‑masing seluas 2.642 m² dan 1.473 m² dengan nilai total Rp2,93 miliar, yang berasal dari kasus korupsi yang melibatkan terpidana Budi Setiawan, Puput Tantriana Sari, dan Hasan Aminudin. Sementara aset di Yogyakarta, seluas 1.480 m² dengan bangunan 233 m², bernilai Rp11,13 miliar, diambil dari kasus Angin Prayitno Aji.

🔖 Baca juga:
Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi

Penyerahan aset ini bukan sekadar formalitas. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan instrumen penting untuk memastikan harta hasil korupsi kembali ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Ini bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, melainkan harus bermuara pada pemulihan aset negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.

Sementara itu, Kejari dan Kejati Jawa Timur menerima aset tersebut dan menyatakan akan mengoptimalkan penggunaannya melalui kerja sama dengan kementerian terkait. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menambahkan, “Aset rampasan negara harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi kuat antara Kejaksaan dan KPK akan memperkuat penegakan hukum nasional.”

Di sisi lain, penyidikan kasus pungli ESDM Jawa Timur memasuki fase krusial. Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengumumkan penetapan tiga tersangka baru yang diduga menerima suap dalam proses perizinan pertambangan. Tersangka pertama adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (Kadis ESDM), diikuti oleh Kepala Bidang Pertambangan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti transfer uang, percakapan WhatsApp, serta barang bukti fisik di kantor dan kediaman para tersangka.

🔖 Baca juga:
KPK Gandeng Tindakan Tegas: Dari Meninggalnya Tersangka Rp 100 Miliar hingga Penahanan Yaqut dan Penitipan USD 1 Juta

Wagiyo menekankan bahwa proses penyidikan tidak bersifat instan, melainkan melalui pengumpulan bukti dokumen, elektronik, dan saksi. “Kami memiliki bukti otentik yang menunjukkan alur uang pungli, mulai dari transfer bank hingga percakapan yang mengatur pembagian hasil,” ujarnya. Penyidikan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mengaku diperas saat mengajukan izin pertambangan, serta temuan penggeledahan pada 16 April yang mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Kasus ini menambah daftar panjang tindakan hukum yang digulirkan Kejati Jatim dalam rangka menegakkan integritas sektor energi. Menurut data internal Kejari, sejak awal tahun 2026, sebanyak 12 kasus korupsi di lingkungan Dinas ESDM telah ditangani, dengan total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Upaya ganda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur – memulihkan aset korupsi sekaligus mengusut kasus pungli – mencerminkan strategi sinergis antara lembaga penegak hukum. Kombinasi antara penyerahan aset oleh KPK dan penyidikan intensif oleh Kejati menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

🔖 Baca juga:
Delapan Terdakwa Korupsi RPTKA Hadapi Vonis Hari Ini, Apa Dampaknya?

Berikut rangkuman data aset yang diserahkan:

  • Yogyakarta: 1.480 m² tanah + 233 m² bangunan – Rp11,13 miliar.
  • Surabaya (Gubeng): 423 m² tanah + 370 m² bangunan – Rp6,13 miliar.
  • Probolinggo (Kedopok): 2.642 m² tanah – Rp1,27 miliar.
  • Probolinggo (Kraksaan): 1.473 m² tanah – Rp1,66 miliar.

Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berupaya mengirimkan sinyal tegas bahwa korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan dana maupun pungutan liar, tidak akan dibiarkan menggerogoti pembangunan nasional. Semua pihak diharapkan mendukung proses hukum ini demi terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *