GemaWarta – 02 Mei 2026 | Arinal Djunaidi, mantan gubernur Lampung yang dulu sempat viral karena kebijakan dan gaya kepemimpinannya, kini menjadi sorotan utama publik setelah Kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana migas senilai Rp 271 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 dan menandai babak baru dalam rangkaian penyelidikan terkait alokasi dana 10 persen wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasus ini mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial di Provinsi Lampung. Menurut penyidik, dana sebesar Rp 271 miliar diduga dialihkan melalui mekanisme fiktif sehingga tidak sampai kepada penerima manfaat yang sesungguhnya. Penetapan Arinal sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa jaringan korupsi melibatkan pejabat tinggi daerah, yang selama ini dipercaya sebagai pelaksana kebijakan pembangunan.
Selain Arinal Djunaidi, sejumlah pejabat Lampung lain juga terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Berikut adalah daftar singkat pejabat yang telah menjadi tersangka atau divonis karena praktik korupsi:
- Andy Achmad Sampurna – mantan Bupati Lampung Tengah dua periode, tersangka sejak 2011 karena dugaan pemindahan kas daerah senilai Rp 28 miliar ke BPR Tripanca Setiadana, kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
- Zainudin Hasan – mantan Bupati Lampung Selatan (periode 2016‑2018), ditetapkan tersangka KPK setelah diduga menerima suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayahnya.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang meluas, mulai dari penggelapan dana daerah hingga suap proyek infrastruktur. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Penyelidikan terhadap Arinal Djunaidi masih dalam tahap pengumpulan bukti. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, termasuk kemungkinan penyitaan aset yang terkait dengan dana yang dipertanyakan. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan KPK untuk memastikan tidak ada celah dalam penanganan kasus ini.
Reaksi masyarakat Lampung beragam. Sebagian mengkritik keras kegagalan sistem pengawasan internal, sementara yang lain menuntut agar proses hukum berjalan cepat tanpa intervensi politik. Media sosial dipenuhi komentar yang menuntut pertanggungjawaban, sekaligus menyerukan reformasi dalam pengelolaan dana publik.
Secara keseluruhan, penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat Lampung yang terjerat kasus korupsi. Pemerintah provinsi dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan, mempercepat proses peradilan, dan memastikan bahwa dana publik yang telah disalahgunakan dapat dipulihkan demi kesejahteraan masyarakat.











