Korupsi

Hakim Larang Ibam Beri Opini Publik dalam Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan Sanksi Jika Melanggar

×

Hakim Larang Ibam Beri Opini Publik dalam Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan Sanksi Jika Melanggar

Share this article
Hakim Larang Ibam Beri Opini Publik dalam Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan Sanksi Jika Melanggar
Hakim Larang Ibam Beri Opini Publik dalam Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan Sanksi Jika Melanggar

GemaWarta – 30 April 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (28/4/2026) memberikan peringatan keras kepada Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, agar tidak menyebarkan pernyataan atau opini di luar ruang sidang hingga putusan resmi dibacakan. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan larangan tersebut dengan mempertimbangkan status Ibam yang saat ini berada dalam tahanan kota.

“Kami perlu mengingatkan Saudara Ibam, khususnya karena status Saudara tahanan kota, agar tidak membuat pernyataan atau opini di luar persidangan,” ujar Purwanto setelah agenda replik dan duplik selesai. Hakim menambahkan bahwa semua pembelaan harus disampaikan melalui mekanisme persidangan, dan setiap tindakan di luar itu dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan status penahanan selanjutnya.

🔖 Baca juga:
Vivo Y31d Pro: Smartphone Tahan Banting Level Militer Siap Jawab Tantangan Pekerja Non‑Stop

Kasus korupsi Chromebook bermula dari pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibam dengan pidana penjara 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan. Dua terdakwa lainnya, yang dikenal dengan inisial SW dan MUL, masing-masing dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti bagi MUL sebesar Rp 2,28 miliar.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama. Pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 603 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, membantah tuduhan bahwa kliennya berupaya menggiring opini publik. “Tidak ada niat untuk menggiring opini. Kami hanya menyampaikan fakta persidangan,” tegas Boy kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa seluruh keberatan dan pembelaan telah dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan di persidangan. Menurut Boy, JPU belum berhasil menguatkan bukti yang dapat menjerat Ibam secara definitif.

🔖 Baca juga:
Berita Artis Terheboh: Habib Jafar Kagumi Ketegaran Vidi, Sheila Dara Tunjukkan Kekuatan, dan Hubungan Insanul Fahmi Membaik

Sebelum peringatan hakim, Ibam sempat mengadakan konferensi pers pada 21/4/2026 dan menyampaikan pandangannya melalui siaran radio. Ia menilai bahwa tuntutan Jaksa belum mencakup fakta lengkap dan berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari dakwaan utama maupun subsidiari.

  • Pidana penjara utama: 15 tahun
  • Denda utama: Rp 1 miliar (subsider 180 hari kurungan)
  • Uang pengganti utama: Rp 16,9 miliar (subsider 7,5 tahun kurungan)
  • Pidana penjara tambahan (SW, MUL): 6 tahun masing‑masing
  • Denda tambahan (SW, MUL): Rp 500 juta (subsider 120 hari kurungan)
  • Uang pengganti MUL: Rp 2,28 miliar

Hakim menegaskan bahwa setelah putusan dibacakan, Ibam diperbolehkan menyampaikan pernyataan secara bebas. Namun, sampai saat itu, setiap upaya mengeluarkan opini di luar ruang sidang dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan, termasuk pertimbangan penyesuaian status penahanan.

Kubu pembela berargumen bahwa JPU belum dapat membuktikan adanya unsur pengayaan diri atau penyalahgunaan wewenang yang melanggar undang‑undang anti‑korupsi. Mereka menilai proses persidangan masih berjalan dan menunggu keputusan akhir pada 12 Mei 2026.

🔖 Baca juga:
Dua Terdakwa Chromebook Pakai Baju Hitam di Ruang Sidang, Jaksa Tegaskan Tuntutan Besar dan Pengembalian Keuntungan

Kasus ini menambah deretan sengketa hukum yang melibatkan pejabat tinggi dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, serta menyoroti pentingnya prosedur peradilan yang transparan dalam penanganan kasus korupsi. Masyarakat dan media diharapkan menahan diri dari spekulasi hingga hasil sidang resmi diumumkan.

Keputusan hakim yang menegaskan larangan beropini di luar sidang mencerminkan upaya menjaga integritas proses peradilan serta mencegah potensi tekanan publik yang dapat mempengaruhi penilaian hakim. Semua pihak kini menantikan hasil vonis final, yang diyakini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum anti‑korupsi di sektor pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *