Korupsi

Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook; Guru Ungkap Perangkat Tetap Berfungsi Tanpa Internet Stabil

×

Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook; Guru Ungkap Perangkat Tetap Berfungsi Tanpa Internet Stabil

Share this article
Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook; Guru Ungkap Perangkat Tetap Berfungsi Tanpa Internet Stabil
Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook; Guru Ungkap Perangkat Tetap Berfungsi Tanpa Internet Stabil

GemaWarta – 28 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali absen dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kedua pihak, jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady dan tim pengacara Nadiem, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem yang sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak 25 April 2026.

Menurut pernyataan yang disampaikan JPU Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dokter yang merawat Nadiem memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa mantan menteri tidak diperbolehkan untuk hadir di ruang sidang sampai akhir perawatan pada awal Mei 2026. Roy menambahkan bahwa pihak rumah sakit juga mengirimkan resume medis yang menjelaskan kebutuhan antibiotik serta tindakan medis lanjutan, sehingga Nadiem tidak dapat mengikuti agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada hari Senin (27/4/2026).

🔖 Baca juga:
Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook

Sementara itu, sidang tetap berlanjut meski tanpa kehadiran terdakwa utama. Tim pengacara Nadiem meminta agar pemeriksaan saksi ahli dari pihak mereka tetap dilaksanakan, mengacu pada ketentuan KUHAP Pasal 201 yang memungkinkan sidang berjalan tanpa menunda proses hukum asalkan mendapat persetujuan hakim. Hakim kemudian menunda agenda utama sidang hari itu untuk menimbang keberlanjutan proses.

Di antara saksi yang dipanggil, seorang guru dari salah satu sekolah menengah pertama memberikan kesaksian yang menarik perhatian publik. Guru tersebut menjelaskan bahwa Chromebook, meski dirancang sebagai perangkat yang terhubung ke internet, tetap dapat berfungsi dengan baik walaupun koneksi internet terbatas atau tidak stabil. Ia menyebutkan bahwa sistem operasi Chrome OS memiliki mode offline yang memungkinkan akses ke dokumen, aplikasi pembelajaran, dan materi kurikulum tanpa harus terhubung ke jaringan secara terus‑menerus. Kesaksian ini menambah dimensi baru dalam perdebatan mengenai manfaat teknis Chromebook bagi program digitalisasi pendidikan, yang menjadi latar belakang dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun 2019‑2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621,3 miliar. Menurut jaksa, pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak relevan dengan kebutuhan program digitalisasi pendidikan pada saat itu, sehingga menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

🔖 Baca juga:
Layanan SIM Keliling, Deaktivasi SIM Jio, dan Sim Nasional: Apa yang Perlu Anda Tahu di April 2026

Berikut adalah ringkasan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini:

  • Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 16,9 miliar.
  • Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
  • Mulyatsyah – mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sidang pembacaan vonis untuk dua terdakwa anak buah Nadiem, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dijadwalkan pada Kamis (30/4/2026). Sementara Ibrahim Arief masih harus menjalani proses replik dan duplik. Pada saat yang sama, tim pembela Nadiem menyiapkan saksi ahli yang akan menguatkan argumen bahwa Chromebook tetap relevan dan efisien dalam kondisi koneksi terbatas, sehingga mengurangi beban infrastruktur internet di daerah pelosok.

Para pihak juga memperdebatkan peran CDM. Jaksa berpendapat bahwa CDM tidak diperlukan, sedangkan tim pembela menyatakan bahwa CDM berfungsi sebagai sistem manajemen perangkat yang memudahkan pemeliharaan dan keamanan data pada laptop yang digunakan di sekolah.

🔖 Baca juga:
AI Gantikan Pekerjaan, Gaji Turun, dan Profesional Masih Tak Puas: Dampak Nyata di Pasar Tenaga Kerja Indonesia

Meski kondisi kesehatan Nadiem masih belum memungkinkan untuk hadir, proses hukum tetap berlanjut. JPU menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi dalam pengadaan barang publik. Sidang berikutnya dijadwalkan meninjau bukti‑bukti tambahan serta mendengarkan kesaksian ahli teknis mengenai fungsi Chromebook dalam lingkungan pendidikan dengan keterbatasan jaringan.

Dengan adanya kesaksian guru yang menegaskan kemampuan Chromebook beroperasi secara offline, publik kini menanti hasil akhir persidangan untuk menilai sejauh mana keputusan hakim akan mempengaruhi kebijakan digitalisasi pendidikan di Indonesia ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *