GemaWarta – 03 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan love scam lintas negara yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, sebanyak 16 warga negara asing (WNA) ditangkap di Hotel Grand Desa Resort, Cikakak. Para tersangka terdiri atas 12 warga China, 3 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan. Mereka diduga kuat menjadi pelaku utama skema penipuan daring berbasis “love scam” yang menyasar warga Amerika Serikat dan Meksiko.
Modus operandi yang diterapkan sindikat ini melibatkan penciptaan identitas palsu di platform media sosial, menghubungi korban dengan dalih mencari hubungan asmara, kemudian meminta bantuan keuangan untuk berbagai keperluan fiktif. Menurut Yuldi, target utama mereka bukan warga lokal Indonesia, melainkan warga negara asing yang berada di luar negeri, khususnya Amerika dan Meksiko. Para pelaku memasuki Indonesia dengan berbagai alasan, termasuk liburan dan rencana investasi. Sebanyak 12 WNA asal China mengajukan visa pra‑investasi (visa D12), namun tidak dapat menunjukkan bukti kegiatan bisnis selama berada di Indonesia.
Selain itu, satu perempuan warga Malaysia berperan sebagai koordinator lapangan. Ia menerima tawaran pekerjaan sebagai penerjemah bagi warga lokal yang membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para WNA tersebut. Seluruh jaringan ini didukung oleh penyewaan hotel selama setahun sebagai markas besar, memungkinkan mereka beroperasi secara tersembunyi.
- 12 WNA dari China (visa D12)
- 3 WNA dari Malaysia (koordinator lapangan)
- 1 WNA dari Taiwan
Setelah penangkapan, pihak Imigrasi melakukan proses pemeriksaan mendalam, termasuk penyitaan perangkat komunikasi, komputer, serta alat pengacak sinyal. Semua barang bukti tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan ini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga mendapat pengakuan internasional. Pada hari yang sama, National Police Agency (NPA) Jepang mengirimkan surat apresiasi kepada 16 pegawai Imigrasi Indonesia atas keberhasilan mengungkap kasus serupa yang melibatkan 13 warga negara Jepang di Bogor. Penghargaan tersebut diberikan kepada pejabat tinggi Imigrasi, antara lain Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, serta kepala kantor Imigrasi wilayah Jawa Barat, Jaya Saputra.
Komentar dari Kobayashi Masaya, Direktur Divisi Kejahatan Terorganisir Kedua NPA Jepang, menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memerangi kejahatan siber. “Kami mengapresiasi kontribusi Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka yang buron di negara kami,” ujar Kobayashi dalam pernyataannya.
Kasus di Bogor melibatkan 13 warga Jepang yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan telekomunikasi. Penangkapan mereka dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah pengamatan intensif di kawasan Sentul, Babakan Madang. Barang bukti yang disita meliputi identitas palsu, perangkat komunikasi, dan peralatan penguat sinyal.
Kedua operasi ini menegaskan bahwa jaringan love scam tidak mengenal batas geografis. Dengan menindak tegas pelaku, Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negara asing yang menjadi korban. Kolaborasi dengan lembaga kepolisian luar negeri, seperti NPA Jepang, menjadi contoh konkret sinergi internasional dalam memerangi kejahatan transnasional.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan kriminal lainnya, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya love scam. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi identitas lawan bicara di dunia maya dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan siber yang semakin kompleks. Imigrasi Indonesia terus memperkuat kemampuan intelijen serta jaringan kerja sama untuk melindungi kepentingan nasional dan keamanan digital masyarakat.











