Kriminal

Tiga Pemuda Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Kabel Listrik di Palembang

×

Tiga Pemuda Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Kabel Listrik di Palembang

Share this article
Tiga Pemuda Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Kabel Listrik di Palembang
Tiga Pemuda Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Kabel Listrik di Palembang

GemaWarta – 15 Mei 2026 | Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar instalasi kabel listrik di sebuah bangunan proyek di wilayah Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang. Tiga tersangka berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang saksi pelapor berinisial A (31), selaku pemegang kuasa dari korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang mengalami kerugian akibat hilangnya instalasi kabel listrik di proyek bangunan di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20.000.000.

🔖 Baca juga:
Ferizka Utami, Praktisi Totok Sirih Palembang Viral Karena Terapi Bayi, Dokter Geram, Praktik Sejak 2012

Laporan kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara yang memperlihatkan aktivitas tiga pelaku saat melakukan aksi pencurian kabel instalasi listrik.

Penangkapan dilakukan secara prosedural dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan sebelum ketiganya dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam menangani tindak kriminalitas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *