GemaWarta – 29 Juli 2026 | Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka dalam kasus ini didasari atas prosedur baku dan pemenuhan bukti yang sangat kuat.
Tim jaksa penyidik meyakini permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki landasan hukum yang memadai serta mematuhi koridor perundang-undangan pidana yang berlaku. Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, Kejagung meminta PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Kejagung juga meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon, menyatakan permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya.
Dalam jawabannya, jaksa menjelaskan penyidik telah memulai penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026. Sementara itu, perkara Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga kembali bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Perkara Dokter Tifa kini telah terdaftar kembali di PN Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengaku telah memperkirakan JPU akan memperbaiki surat dakwaan setelah eksepsi kliennya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ramdansyah memastikan sudah mempersiapkan diri untuk menjalani sidang selanjutnya.
Di sidang lain, terdakwa perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.
Mery juga meminta seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT Dana Syariah Indonesia dibuka dalam persidangan. Dokumen tersebut antara lain meliputi perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, penghimpunan serta penyaluran dana pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga dokumen persetujuan proyek.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa upaya hukum dan proses peradilan terus berjalan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kesimpulan dari beberapa kasus tersebut adalah bahwa proses hukum dan peradilan di Indonesia terus berjalan untuk menegakkan keadilan dan hukum. Dalam beberapa kasus, terdakwa meminta agar pertanggungjawaban hukum ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.











