GemaWarta – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Sidang gugatan warga (citizen lawsuit) yang menelusuri keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik setelah mantan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, muncul sebagai calon tergugat intervensi. Penampilan Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/4/2026) memicu keheranan Roy Suryo sekaligus menambah kerumitan proses persidangan.
Sidang pertama yang digelar pada 6 April 2026 mempertemukan sejumlah penggugat, mayoritas purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan pihak tergugat yang menolak menanggapi tuduhan manipulasi dokumen ijazah Presiden. Pada hari kedua, yakni 13 April, Pitra Romadoni duduk di ruang sidang bersama kuasa hukumnya, menandai kehadirannya sebagai pihak intervensi. Di sebelah kanan kursinya, dua perwakilan Biro Hukum Polda Metro Jaya berada, sementara di sebelah kiri terdapat pengacara-pengacara yang mewakili gugatan warga.
Ketika majelis hakim meminta penyerahan dokumen pendukung, hakim menemukan bahwa Pitra belum melengkapi surat kuasa dan dokumen lain yang diwajibkan. Menurut Yasena, salah satu koordinator penggugat, “Kami memang mengakui hak intervensi sah-sah saja, namun kebingungan muncul karena Pitra baru mengurus surat kuasanya pada hari sidang dan belum dapat menyerahkan dokumen yang diminta.” Yasena menambahkan niatnya untuk mengajukan keberatan atas kehadiran intervensi yang dianggap belum siap secara prosedural.
Roy Suryo, yang hadir di kursi pengunjung berwarna merah, mengungkapkan rasa terkejutnya ketika melihat nama Pitra Romadoni muncul di daftar intervensi. “Kaget juga ya ketika hari pertama kemarin tiba-tiba ada yang namanya tergugat intervensi. Meskipun kawan-kawan saya yang menggugat, saya tadi juga salaman tahu siapa di antaranya orang namanya Pitra Romadoni,” ucapnya dalam pernyataan singkat kepada wartawan.
Roy menyoroti bahwa reputasi Pitra sebagai mantan pengacaranya seharusnya memungkinkan persiapan dokumen yang lebih matang. “Dengan sepak terjangnya, harusnya Pitra bisa mempersiapkan dokumen itu sebelum masuk ke ruang sidang,” kata Roy, menambahkan bahwa penundaan persidangan menjadi konsekuensi langsung dari ketidaksiapan tersebut.
Gugatan warga ini berfokus pada dua isu utama: pertama, tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen yang menjerat Roy Suryo, dan kedua, pertanyaan mengenai legalitas ijazah Presiden Jokowi yang dianggap oleh sebagian pihak tidak sesuai prosedur. Kedua isu tersebut saling terkait dalam kerangka litigasi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dan hukum yang luas.
Majelis hakim, setelah menimbang situasi, memutuskan untuk menunda sesi selanjutnya guna memberikan kesempatan bagi Pitra Romadoni dan kuasanya menyelesaikan dokumen yang diminta. Keputusan tersebut mencerminkan prinsip prosedural yang mengutamakan kejelasan dokumen intervensi sebelum melanjutkan pembahasan substansi perkara.
Kehadiran Pitra Romadoni sebagai intervensi menimbulkan pertanyaan mengenai motivasinya. Beberapa analis hukum berpendapat bahwa intervensi dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap hasil putusan, termasuk kemungkinan melindungi kepentingan politik atau pribadi yang terkait dengan kasus ijazah Jokowi. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pitra mengenai alasan keterlibatannya.
Sidang ini diperkirakan akan berlanjut pada pekan berikutnya, dengan agenda utama meninjau kelengkapan dokumen intervensi serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memihak pada pihak manapun.
Kasus ini menambah dinamika politik dan hukum di Indonesia, mengingat nama-nama tokoh tinggi terlibat, serta menyoroti pentingnya prosedur hukum yang transparan. Pengamat menilai bahwa hasil akhir persidangan dapat menjadi preseden penting bagi penanganan gugatan warga serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, kehadiran Pitra Romadoni sebagai calon tergugat intervensi menambah lapisan kompleksitas dalam persidangan yang sudah sensitif. Roy Suryo, yang merasa terkejut, tetap fokus pada pembelaan diri terhadap tuduhan pencemaran nama baik, sementara penggugat warga berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran mengenai ijazah Presiden. Persidangan selanjutnya akan menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana prosedur intervensi dapat mempengaruhi arah kasus.





