HUKUM

Sidang Abdul Wahid: Ahli Otonomi Daerah Dihadirkan, Suasana Ruang Sidang Lebih Tertib

×

Sidang Abdul Wahid: Ahli Otonomi Daerah Dihadirkan, Suasana Ruang Sidang Lebih Tertib

Share this article
Sidang Abdul Wahid: Ahli Otonomi Daerah Dihadirkan, Suasana Ruang Sidang Lebih Tertib
Sidang Abdul Wahid: Ahli Otonomi Daerah Dihadirkan, Suasana Ruang Sidang Lebih Tertib

GemaWarta – 25 Juni 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). Pada sidang kali ini, tim advokat Abdul Wahid menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli.

Prof Djohermansyah Djohan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dimintai keterangan terkait aspek pemerintahan dan otonomi daerah dalam perkara yang tengah bergulir. Ia pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada periode 21 November 2013 – 19 Februari 2014.

🔖 Baca juga:
Catat! Pemberi kerja wajib beri cuti, THR, dan jaminan sosial untuk PRT

Suasana ruang sidang kali ini tampak lebih lengang dan tertata dibandingkan sidang-sidang sebelumnya. Ruang sidang tidak sesak seperti biasanya, dan semua kursi yang tersedia terisi oleh pengunjung yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Tidak terlihat kerumunan pengunjung yang berdesakan di bagian belakang ruang sidang maupun di area luar ruangan.

Prof Djohermansyah Djohan diharapkan dapat memberikan pandangan akademis dan yuridis terkait tata kelola pemerintahan daerah. Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, juga dihadirkan oleh tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai saksi ahli.

🔖 Baca juga:
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Kronologi dan Reaksi

Sidang lanjutan kasus Abdul Wahid ini masih terus bergulir, dengan berbagai saksi ahli dan bukti yang dipresentasikan. Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, dan hasilnya akan menentukan masa depan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Oleh karena itu, sidang ini sangat penting untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

🔖 Baca juga:
Pangkat Bintang Tiga: Kasus Hukum dan Peradilan Militer di TNI

Dalam sidang ini, tim advokat Abdul Wahid berusaha membela kliennya dengan menghadirkan saksi-saksi ahli yang dapat membantu memperjelas kasus ini. Sementara itu, jaksa penuntut juga berusaha membuktikan bahwa Abdul Wahid bersalah dengan mempresentasikan bukti-bukti yang kuat.

Kesimpulan dari sidang lanjutan kasus Abdul Wahid ini masih belum dapat diprediksi. Namun, yang jelas adalah bahwa kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak dan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap pemerintahan daerah dan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *