HUKUM

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Apa yang Digali?

×

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Apa yang Digali?

Share this article
Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Apa yang Digali?
Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Apa yang Digali?

GemaWarta – 18 Juli 2026 | Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya Sudirman Said diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sudirman Said datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) untuk diperiksa sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini digunakan untuk menggali keterangan terkait tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat di Pertamina maupun ketika menjadi Menteri ESDM.

🔖 Baca juga:
Eksepsi Terdakwa Samuel Ardi: Tuduhan Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Dipertanyakan

Penyidik meminta klarifikasi atas sejumlah keterangan yang perlu diklarifikasi keterangan terkait kasus ini. Sudirman mengatakan, penyidik menggali keterangannya mengenai praktik pengadaan minyak dan kebijakan penentuan harga yang berlaku saat itu.

Sudirman juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak menanyakan secara spesifik mengenai Riza Chalid, yang merupakan salah seorang tersangka dalam perkara ini. Pertanyaan hanya menyoal kebijakan mengenai penentuan harga dan praktik pengadaan.

Dalam kasus Petral, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi Chromebook dan Minyak Mentah: Ibam dan Arief Sukmara Hadapi Sidang Vonis

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral periode 2008-2015.

Sudirman Said menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan hal-hal yang diketahui, dialami, dan dikerjakannya. Ia enggan mengomentari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kasus Petral ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada keputusan akhir dari pengadilan. Namun, kasus ini telah menimbulkan perhatian besar dari masyarakat dan pemerintah.

🔖 Baca juga:
Nadiem Makarim Menantang Hukuman Berat dalam Kasus Chromebook: Antara Kebijakan Pendidikan dan Kriminalisasi

Kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral periode 2008-2015 ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang merugikan negara. Kasus ini harus diinvestigasi dan diproses secara transparan dan adil.

Dalam menghadapi kasus korupsi, pemerintah dan lembaga penegak hukum harus bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku korupsi. Masyarakat juga harus terus mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *