GemaWarta – 18 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. KPK menyatakan perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Menurut Aminudin, KPK memutuskan menolak atau tidak memproses laporan Raja Juli lantaran lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Suhardiman Amby.
Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum. Aminudin menjelaskan dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum pada tahap penyidikan.
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam perkara tersebut, Suhardiman Amby menjadi salah satu pihak yang terkait. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Raja Juli Antoni sebelumnya melaporkan dugaan pemberian amplop tersebut kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan dilakukan setelah ia menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara terbuka adanya upaya pemberian amplop saat pembahasan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengurusan alih fungsi hutan.
Kewenangan pemberian izin berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki peran dalam pemberian rekomendasi teknis. Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK telah menolak laporan gratifikasi Raja Juli terkait amplop Bupati Kuansing karena perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. KPK sedang mengusut dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Suhardiman Amby menjadi salah satu pihak yang terkait.











