GemaWarta – 18 Juli 2026 | Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Febrie diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10-11 jam dan dihadapkan pada 18 pertanyaan. Hotman menyatakan bahwa Febrie telah menjawab semua pertanyaan dengan baik dan tidak ada penahanan yang dilakukan terhadapnya.
Hotman juga membantah tuduhan bahwa Febrie menerima uang Rp 50 miliar dari taipan Tan Kian, yang merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa Febrie tidak terlibat dalam transaksi tersebut dan tidak menerima uang dari Tan Kian.
Selain itu, Hotman juga menjelaskan bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik Polri terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU, bukanlah milik Febrie. Menurut Hotman, rumah tersebut dulunya milik mertua Febrie, tetapi telah dihibahkan kepada cucunya, yang merupakan anak Febrie.
Hotman menegaskan bahwa Febrie tidak terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU, dan bahwa pihaknya akan terus membela Febrie dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Febrie Adriansyah sendiri telah menjabat sebagai Jampidsus dan memiliki rekam jejak yang baik dalam mengembalikan aset negara dari berbagai perkara korupsi. Ia telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 130 triliun dari berbagai perkara, dan telah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Hotman Paris Hutapea akan terus membela Febrie Adriansyah dan membantah semua tuduhan yang diajukan terhadapnya.











