GemaWarta – 26 Mei 2026 | Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menegaskan pihaknya mendukung efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui, anggaran program MBG tahun 2026 yang semula Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.
Imbas efisiensi tersebut, BGN pun mengubah pola pendistribusian program MBG. "Kita mendukung efisiensi anggaran tersebut ya. Nah, apa bukti bahwa BGN mendukung efisiensi anggaran tersebut adalah dengan kita melakukan perubahan pola pendistribusian MBG," kata Sony kepada wartawan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.
Sony menjelaskan, pola pendistribusian yang diubah terkait dengan waktu pembagian MBG. Awalnya, MBG diberikan selama enam hari, namun kini dipangkas menjadi lima hari. Selain itu, MBG juga hanya diberikan ketika hari sekolah. Saat hari libur sekolah, MBG tidak diberikan.
"Yang semula 6 hari, menjadi 5 hari, dan konsepnya adalah MBG diberikan pada saat siswa ada di sekolah. Jadi kalau siswanya misalkan libur, nggak lagi ya atau tidak misalkan kegiatan di luar sekolah, maka dia tidak diberikan MBG," tutur dia.
Tak hanya itu, Sony menyebut saat ini sudah tidak ada sistem bundling dimana jatah MBG pada hari libur dibagikan beberapa hari sebelumnya saat hari sekolah. "Kemudian, yang kedua, kalau kemarin kita mengenal adanya bundling begitu ya. Bundling itu contoh misalkan, hari Rabu, Kamis libur, maka hari Selasa itu MBG-nya dimakan di tempat dan yang untuk libur itu dikasih yang namanya paket-paket, paket-paket yang dibawa ya. Nah sekarang sudah tidak lagi. Nah ini adalah wujud dari kita menerapkan efisiensi anggaran," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas pagu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026, dari sebelumnya Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memperlihatkan fitur Aplikasi Reviu Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada wartawan saat peluncuran aplikasi di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan Aplikasi Reviu Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah penguatan pengawasan program MBG di berbagai daerah. Peluncuran aplikasi berlangsung di Kantor Pusat Badan Gizi Nasional, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya menyatakan aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan keawasan (awareness) para pelaksana lapangan terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat program MBG. "Ada empat parameter dalam aplikasi yang kita luncurkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan awareness kepada KSPPG, pengawas gizi, dan mitra, bahwa makanan yang didistribusikan kepada anak harus tepat waktu, segar, baik dan enak untuk dimakan, serta bervariasi supaya tidak membosankan," ujar Sony Sonjaya.
Empat parameter dalam aplikasi itu meliputi ketepatan waktu distribusi, kesegaran makanan, rasa makanan, dan variasi menu. Menurut Sony, parameter itu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan berbagai persoalan yang sempat muncul selama pelaksanaan program MBG.
Selain itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya menyebut kabar yang beredar terkait dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum (APH) adalah hoaks. Dibuktikan dengan kehadirannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin 25 Mei 2026.
"Kedatangan saya ini merupakan bukti bahwa saya tidak terkena OTT," ujarnya. "Saya responnya, hari ini ada di sini berbicara dengan rekan-rekan," tambahnya.
Isu OTT Sony meluas pada Kamis 21 Mei 2026. Sony merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Isu OTT tersebut sempat mencuat karena pada Kamis malam yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tengah menggelar konferensi pers mendadak.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, membantah keras isu miring yang menyebut dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan. Isu tersebut sempat beredar luas dan menghebohkan kalangan jurnalis pada Kamis (21/5/2026) malam.
Sony menepis kabar burung tersebut secara langsung dengan menunjukkan kehadirannya di ruang publik untuk menjalankan tugas kedinasan seperti biasa. "Ya responsnya hari ini saya ada di sini berbicara dengan rekan-rekan," ujar Sony saat ditemui wartawan.
Kehadiran Sony di Gedung Bareskrim Polri tersebut diketahui dalam rangka melakukan koordinasi dengan Satgas Makanan Bergizi Gratis (MBG) Polri terkait dugaan kasus jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebagai informasi, rumor liar mengenai OTT tersebut sempat mencuat karena pada Kamis malam yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tengah menggelar konferensi pers mendadak. Namun, agenda Kejagung malam itu adalah merilis perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 dan menetapkan seorang bos tambang bernama Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat. "Pihak kami telah memiliki alat bukti yang cukat sebelum menetapkan Sudianto sebagai tersangka," kata Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari pelanggaran serius dalam aktivitas tambang batu bauksit yang dikelola oleh PT QSS. Sudianto diduga kuat melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar area koordinat IUP yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Tak hanya melakukan penambangan di luar wilayah izin, hasil tambang bauksit tersebut kemudian diekspor ke luar negeri dengan memanipulasi dokumen resmi milik PT QSS agar seolah-olah terlihat legal.
Kesimpulan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, telah melakukan perubahan pola penyaluran MBG dan meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk meningkatkan kualitas program MBG. Selain itu, Sony juga membantah isu OTT yang beredar dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.











